MEDAN || datapost.id – Naik ke tahap penyelidikan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dilingkungan Kemenkeu dan BPN di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat apresiasi Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3).
Atas hal itu, LP3 juga meminta KPK RI melalui Kedeputian Koordinasi, Supervisi dan Pencagahan (Koorsupgah) yang ada di Sumut agar melakukan klarifikasi LHKPN di Provinsi Sumatera Utara.
Sebagaimana dilansir dari detik.com, hasil klarifikasi LHKPN empat pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) oleh KPK RI naik ke tahap penyelidikan.
“Sudah naik Lidik,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan pada media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (05/05/2023).
Disebutkan Pahala Nainggolan, empat orang itu Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro. Rinciannya, istrinya memiliki saham di perusahaan di Minahasa Utara bersama istri eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek.
Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Sudarman Harjasaputra yang istrinya kedapatan pamer (flexing) gaya hidup mewah di media sosial.
Kemudian, dua orang lainnya adalah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Mereka adalah, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Ia masuk radar KPK setelah disorot netizen karena pamer mobil antik.
LHKPN Eko masuk kategori outlier atau mencurigakan karena memiliki utang cukup banyak. Selanjutnya adalah Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Ia juga menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki rumah mewah di kawasan Cibubur.
Menurut Pahala, termasuk Rafael Alun Trisambodo, klarifikasi LHKPN yang dilanjutkan ke tahap penyelidikan menjadi lima orang. “Eko sudah, Andhi Makassar sudah, Wahono sudah, Alun sudah. Jadi 5 yang sudah naik lidik dari LHKPN,” ujar Pahala dikutip dari detik.com.
Adapun proses penyelidikan ditangani oleh Direktorat Penyelidikan, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK. Pada tahap ini, penyelidik mencari unsur pidana dalam indiasi kekayaan tak wajar mereka. KPK akan menetapkan seseorang sebagai tersangka jika sudah ditemukan bukti permulaan yang cukup.
MINTA KLARIFIKASI LHKPN PEJABAT DI SUMUT
Pengurus LP3 meminta KPK melalui Koorsupgah yang bertugas di Provinsi Sumatera melakukan klarifikasi LHKPN penyelenggara negara yang ada di Sumut terutama yang sering dipublikasi media, ramai dibahas di media sosial maupun sesuai laporan masyarakat.
Koordinator Investigasi LP3, R Gultom SH pada wartawan, Sabtu (06/05/2023) menelaah ada dugaan kategori outlier atau mencurigakan di beberapa LHKPN penyelenggara negara di Sumut.
Sesuai penelusuran LP3, lanjut R Gultom SH, dalam LHKPN penyelenggara negara di Sumut ditemukan beberapa dugaan pola pelaporan yang mencurigakan. Diantaranya, dalam LHKPN diduga menurunkan nilai harta, tak melaporkan seluruh harta, naiknya harta signifikan, total harta yang stagnan atau tak berbeda total nilai harta di laporan dari tahun ke tahun serta yang lebih parah ada beberapa penyelenggara negara yang LKHPN nya tak bisa diakses di laman lhkpn.kpk.go.id.
Dia mengaku dalam waktu dekat ini akan menyampaikan laporan ke Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dan Koorsupgah KPK atas LHKPN penyelenggara di Sumut yang kategori outlier atau mencurigakan.
“Kami akan segera melaporkan ke KPK atas LHKPN penyelenggara negara di Sumut yang diduga mencurigakan. Kami juga akan konsen mengawasi nilai harta peyelenggara di Sumut di laman lhkpn.kpk.go.id serta akan melaporkan secara daring di laman https://elhkpn.kpk.go.id/ yang menyediakan laman Kirim Informasi Harta atas penyelenggara negara yang ditelusuri di laman e-Announcement,” jelasnya.
LP3 juga mengajak, seluruh lapisan masyarakat di Sumut melakukan penelusuran LHKPN dan melaporkan ke KPK jika ditemukan laporan yang mencurigakan guna membantu kinerja lembaga anti rasuah itu. “Ayo masyarakat Sumut telusuri LHKPN penyelenggara negara di Sumut. Jika ditemukan mencurigakan segera laporkan ke KPK baik langsung maupun dalam laman elhkpn.kpk.go.id,” ajak Alumnus Fakultas Hukum UISU itu. (Tim)