MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pihak PT Jaya Konstruksi (Jakon) di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan langsung membersihkan limbah material pasir dan batu (sirtu) yang masuk ke saluran irigasi Batang Gadis Zal Kanan setelah sempat Viral dalam pemberitaan di media siber, Kamis (05/10/23).
Sebelum viral dalam pemberitaan di sejumlah media siber bahwa PT Jaya Konstruksi (PT Jakon) diduga arogan dengan membiarkan pencemaran saluran irigasi Batang Gadis Zal Kanan, bahkan sampai mendapat kritikan keras dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Partai PDI Perjuangan Iskandar Hasibuan SE. PT Jakon tidak terlihat melakukan pembersihan saluran irigasi tersebut.
Dan setelah viral dalam pemberitaan, baru PT Jakon melakukan pembersihan saluran irigasi batang gadis zal kanan itu.
Politisi Partai PDI Perjuangan Iskandar Hasibuan yang sempat menduduki kursi DPRD Madina Priode 2009 – 2014 sempat geram dengan sikap kearoganan PT Jaya Kontruksi yang membiarkan limbah sirtu memenuhi saluran irigasi Batang Gadis, dimana itu sangat vital bagi lahan persawahan masyarakat di Kecamatan Panyabungan dan Panyabungan Utara.
Iskandar Hasibuan yang juga Jurnalis Senior di Kabupaten Madina sempat meminta agar pihak Kepolisian mengusut tuntas tindakan PT Jakon yang akibat kelalaiannya menyebabkan tercemarnya saluran irigasi Batang Gadis yang mana merupakan keperluan hajat hidup orang banyak.
“Kelalaian PT Jakon itu harus ditindak tegas jangan hanya sebatas ditegur saja, ini Negara Hukum, Karena Irigasi bagian dari lingkungan hidup maka layak diterapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup” Tegas Iskandar Hasibuan yang juga merupakan penasehat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina.
Iskandar juga menuturkan, seharusnya PT Jakon yang diduga merupakan anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta ini memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Bukan memberikan kesan main hantam kromo tanpa memikirkan peraturan dan perundangan- undangan. Istilah pasarannya “Kebal Hukum”.
Sebagaimana dimuat dalam Pasal 60 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jelas melarang pembuang limbah ke media lingkungan hidup dan turut juga diatur sanksi pidana bagi perorangan atau badan usaha yang sengaja atau dengan akibat kelalaiannya mengakibatkan pencemaran terhadap median lingkungan hidup, sanksi pidana ini dimuat dalam pasal 104.
“Mau itu kelalaian atau ketidak sengajaan, pencemaran saluran irigasi itu harus ditindak tegas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan juga Polres Madina.” Ungkap Mantan Wartawan Harian Waspada Iskandar Hasibuan SE. (TIM)