MEDAN || datapost.id – Pasca viralnya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dilakukan oleh PPK Irigasi 4 Balai BWS 2 Sei Wampu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Syahfur Bakhtiar kini mendapat sorotan tajam dari Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom.
Menurutnya, Syahfur Bakhtiar selaku PPK Irigasi 4 Balai BWS 2 Sei Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara disinyalir melanggar Pepres No 16 Tahun 2018 junto 2021.
Diungkapkan Atan Gantar Gultom, pelaksanaan tender proyek tersebut, kuat dugaan sudah jelas menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku pada proses tender sebagaimana dengan Undang-Undang dan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Sebagaimana diketahui, proses tender pekerjaan pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu Kabupaten Langkat oleh PPK Irigasi 4 Balai BWS2 yang sudah diumumkan pemenangnya tanggal 21 Februari 2023, hingga saat ini belum dikeluarkannya SPPBJ. Padahal menurut jadwalnya, di tanggal 8 Februari 2023 lalu sudah harus di terima oleh kontraktor pemenang tender. Ada apa ini dengan, Syahfur Bakhtiar?,” jelas Atan Gantar Gultom.
Lebih jauh diungkapkan Ketum DPP LSM PAKAR Indonesia, dugaan kecurangan pelaksanaan proyek tender pembangunan tanggul penutup bendungan di Sei Wampu KabupatenLangkat, Sumatera Utara, Syafur Bakhtiar terkesan merasa hebat karena adanya oknum-oknum yang dilibatkan sebagai pemenang pada proyek pembangunan tersebut.
Apalagi, PPK (Syafur Bakhtiar,red) terkesan sengaja menolak karena diduga kontraktor calon dari PPK kalah, sehingga alasan PPK tidak mengeluarkan SPPBJ nya. Sementara dalam prosedur kontraktor yang disebut-sebut kalah tender telah memenuhi persyaratan.
“Dalam hal ini, DPP LSM PAKAR Indonesia akan melakukan aksi dengan menyurati Kementrian PUPR, Polda Sumut, Kejati Sumut, KPK dan terkhusus Presiden. Begitupula akan kita lakukan aksi damai dengan menerjunkan ratusan massa,” pungkas Atan Gantar Gultom tegas.
Menanggapi hal tersebut, Syahfur Bachtiar selaku PPK di BWS 2 dikonfirmasi wartawan mengatakan kita lihat pokja benar atau gak, kalau sudah benar kita akan serahkan SPPBJ nya kepada pemenang tender.
“Kita lihat dulu bang pokja benar atau gak, kalau sudah benar kita akan serahkan SPPBJ nya,” dalih Syahfur lewat wawancara melalui panggilan Whatsapp, Senin (20/03/2023).
Saat disinggung wewenang PPK untuk meneliti hasil pemenang lelang di LPSE, beliau menyatakan akan mengirim regulasinya. “Nanti saya akan mengirim regulasinya,” pungkasnya.
Belum selesai wawancara, Syahfur langsung memutuskan panggilan Whatsappnya, namun sampai berita ini diterbitkan, Syahfur belum juga mengirimkan regulasi yang disampaikannya. (Red).