MEDAN II Datapost.id – Sejak Januari 2023 lalu, Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu telah menunda keberangkatan ribuan warga yang bakal ke luar negeri.
Berdalih, sebagai upaya mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, namun ada sejumlah warga yang dirugikan akibat upaya pencegahan tersebut.
Salah satunya warga bernama Rukiah, wanita yang sebelumnya hendak ke Malaysia dengan tujuan berlibur itu, harus ditunda keberangkatannya karena dirinya ‘di tuduh’ oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu sebagai agen yang akan mempekerjakan warga Negara Indonesia ke Malaysia.
“Paspor saya ditahan, dan saya disuruh untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan. Saat saya mau perlihatkan dokumen saya, petugasnya tidak memperdulikannya. Dia hanya periksa Handphone saya, memang di Handphone saya banyak orang mau cari kerja dan saya juga banyak kenal agen,” ungkap Rukiah.
Padahal lanjut Rukiah, ia berangkat ke Malaysia bersama empat rombongan lainnya dan telah memesan tiket pulang pergi.
“Kami yang ditahan keberangkatannya dua orang, yang tiga lagi pun sudah pulang ke Medan. Saya tidak ada niat mempekerjakan orang secara illegal bang. Kalau memang ditahan, harusnya semuanya, bukan hanya kami dua. Kan lucu juga, kami pesan tiket sekaligus loh,” imbuhnya seraya menunjukan tiketnya.
Di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Rukiah diarahkan untuk dimintai keterangan di Bidang Inteldakim. Dia menjalani pemeriksaan sekira 30 menit oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, indikasi dugaan seperti yang dituduhkan oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara Kualanamu pun tidak terbukti. Oleh petugas, paspornya kemudian di kembalikan.
“Dari awal saya sudah bilang, saya mau jalan-jalan kesana. Kayak gini ceritanya, kan saya jadi repot. Tiket saya jadi hangus. Harusnya mereka bisa lebih bekerja secara professional lagi. Di Bandara, orang-orang yang betul mau kerja, ada juga kok yang lolos. Saya lihat sendiri kok. Ini kami mau sampaikan dokumen, malah tidak diterima,” kesalnya.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Medan, Yohannes Fanny CA saat dikonfirmasi, mengaku tindakan yang dilakukan petugas tersebut sebagai upaya untuk mencegah masyarakat menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kita tidak mau dzolim, kita lakukan wawancara dan screaning yang ketat agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO,” ungkap Fanny saat ditemui di kantornya, Rabu (30/0/2023) sore.
Menurutnya, masyarakat yang dicegah keberangkatannya dan paspornya ditahan, diminta untul datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Di kantor, mereka diberikan sosialisasi mengenai bahaya dan resiko TPPO.
“Kita arahkan mereka ke kantor, lalu diberikan penjelasan mengenai TPPO. Kita ingatkan mereka, bila ingin bekerja harus sesuai prosedur. Setelah itu, paspornya kita kembalikan, itu hak mereka,” imbuh Fanny.
Fanny tidak menampik bila pihaknya telah mencegah keberangkatan 2000-an masyarakat yang diduga PMI NP.
“Dan mungkin saja, yang lolos bisa lebih dari itu,”tandasnya. (Red)