MEDAN || datapost.id – Pelaku tindak pidana pemerasan dengan ancaman inisial IG di Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai terancam pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Dalam paparannya, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK, SH bersama Dir Krimum Poldasu Kombes Pol Sumaryono SIK,SH,MH dan Kasat Reskrim Polres Binjai memberikan penjelasan tentang kejadian dan pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Sumut, Selasa (11/07/2023) sore.
“Sore hari ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Polres Binjai akan menyampaikan keterangan pers tentang perkara tindak pidana pemerasan yang disertai dengan ancaman, tim Jatanras Polda Sumut dan Opsnal Polres Binjai berhasil mengungkap tindak pidana tersebut,” kata Kabid Humas.
Ditempat yang sama, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Sumaryono SIK, SH, MH menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah laporan polisi korban bernama Chintya, warga Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, yang mana telah melaporkan adanya pengancaman dengan kekerasan bahwasanya diancam oleh seseorang.
“Setelah kita ungkap, pelaku berinisial IG umur 35 tahun merupakan seorang karyawan swasta di kota Binjai. Motif tindak pidana ini adalah pelaku kelilit hutang serta tuntutan ekonomi,” jelas Kombes Sumaryono.
Dipaparkan Dirkrimum, kronologis kejadian terjadi ketika korban masuk ke rumah sendirian, dia lupa menutup dan mengunci pintu rumahnya, sesaat setelah itu juga pelaku muncul dan melakukan pemerasan. Setelah pelaku masuk dan melihat korban bersama anaknya, saat itulah pelaku melakukan pengancaman terhadap korban dan meminta uang.
“Dalam aksinya, pelaku menakuti dan mengancam korban dengan cara membunuh korban, apabila tidak memberikan uang dan saat itu juga pelaku menyebutkan nominal sebesar Rp. 5.000.000,” beber Dirkrimum Polda Sumut.
Adapun kronologis pengambilan uang, sambung Dirkrimum, pelaku menakuti korban dengan gerak seolah mengambil senjata dari belakang bajunya, padahal pelaku tidak membawa senjata tajam. Tetapi karena korban tidak memegang uang, pelaku minta untuk di transfer dan pelaku menyebut nomor rekening istrinya, dan saat itu juga korban mentransfer lalu menunjukkan bukti transfernya.
“Disaat itu juga pelaku timbul niat untuk mengambil handphone milik korban, akan tetapi bukan untuk dijual pelaku, karena pelaku berfikiran korban akan segera menelpon pihak berwajib. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan, kita terapkan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 Tahun Penjara,” pungkas Sumaryono mengakhiri. (Red).