MEDAN || DATAPOST.ID – Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut mengungkap kasus Jaringan Internasional Perdagangan atau jual beli Satwa yang dilindungi yang berada di Jalan SM.Raja-Medan, Rabu (27/09/2023) dinihari.

Orang Utan Betina

Dari pengungkapan itu diamankan seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan.

Orang Utan Jantan

Dalam siaran pers nya, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan jaringan internasional jual beli satwa yang dilindungi itu, berkat kerjasama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.

Baca Juga :  Memperkuat Pembuktian dan Melengkapi Berkas Perkara Dugaan Korupsi Komoditas Timah, Tim Penyidik JAM-Pidsus Periksa Eks Dirut PT Timah Tbk.

“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/09/2023).

Dijelaskannya, pengungkapan perdagangan satwa yang dilindungi itu masih dalam tahap penyelidikan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.

“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Utan sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut,” pungkasnya. (Red).