MEDAN, DATAPOST.ID — Ratusan jurnalis di Kota Medan dari berbagai elemen media cetak, online, dan elektronik mendatangi Kantor DPRD Sumut, Selasa (21/05/24) siang.
Hal itu dikarenakan terkait adanya aturan baru yang notabene akan segera disahkan DPR RI beberapa bulan mendatang.
Dengan sambil membawa puluhan spanduk berukuran sedang, jurnalis Medan menolak terbitnya RUU Penyiaran.
Penolakan itu dikarenakan adanya aturan baru yang mengatur tentang jurnalis ini dinilai mengkebiri hingga mengekang kebebasan pers yang semestinya.
Pantauan Awak media, di gedung DPRD Sumut, puluhan jurnalis yang melakukan aksi kian bertambah.
DPR RI saat ini tengah menggodok RUU Penyiaran yang beberapa pasal di dalamnya mengancam kebebasan pers. Satu diantara poin yang menjadi sorotan adalah Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) yang memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni, “Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:…(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi”.
Bahkan, RUU Penyiaran dikhawatirkan akan melemahkan Dewan Pers lewat Pasal 8 dan Pasal 42 yang memberikan kewenangan kepada lembaga lain selain Dewan Pers untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik. Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 sudah ditegaskan soal kewenangan Dewan Pers. Karena hal itu pula, masalah ini patut disikapi dengan serius. Kalangan jurnalis WAJIB menolak pengesahan RUU Penyiaran ini, yang berpotensi memberangus kebebasan pers.(Red/Tim)