DATAPOST.ID JAKARTA SELATAN — Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung RI bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE, Jumat (05/04/2024).
Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana, Senin (15/04/2024) kepada media datapost.id melalui siaran persnya.
Lebih lanjut Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, pelaksanaan sita eksekusi dilakukan dikarenakan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI : 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022.
“Dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah),” tulis Kapuspenkum dalam siaran persnya.
Dalam kegiatan sita eksekusi tersebut, sambung Kapuspenkum, diikuti oleh Kepala Seksi Wilayah II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H.
Selain itu, ikut juga para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H. (Lubis)