MEDAN || datapost.id – Kuasa Hukum terpidana Mujianto, Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Surepno Sarpan SH merasa heran terhadap sikap Kejaksaan Tinggi Sumut yang memperlakukan kliennya Mujianto terpidana 9 tahun penjara terkait kasus kredit macet di BTN Cabang Medan senilai Rp13,4 miliar.
“Mujianto sudah taat hukum dan menyerahkan diri ke Kejatisu untuk dilakukan eksekusi. Namun, tetap diperlakukan seperti penjahat besar, diborgol dan dipertontonkan seolah-olah terpidana ditangkap,” ucap Surepno Sarpan SH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (10/08/2023). Seperti dilansir dari sumatradaily.id
Meski sudah menyerahkan diri, menurut Sarpan, sikap yang dipertontonkan Kejatisu sangat berlebihan seolah-olah berhasil menangkap buronan kakap. Padahal fakta sebenarnya, terpidana Mujianto datang baik- baik agar dilakukan eksekusi pasca putusan MA tersebut.
Dijelaskannya, sebenarnya sampai saat ini, Mujianto belum menerima salinan putusan MA yang menghukumnya 9 tahun penjara.
“Sebelum salinan putusan MA itu diterima Mujianto, sebenarnya belum bisa dieksekusi. Kita gak tahu menyeluruh isi putusan MA sebenarnya. Tapi yang diberikan hanya petikan yang berisi pemberitahuan Mujianto dihukum 9 tahun penjara,” sesal Advokat kondang ini.
Kendati demikian, Mujianto mengalah dan menyerahkan diri ke Kejati Sumut agar lebih diperlakukan secara manusiawi.
Namun apa, Mujianto diperlakukan seperti baru tertangkap, dipakaikan baju tahanan dan dipertontonkan sampai ke mobil tahanan.
“Kalau tahu diperlakukan seperti itu, lebih baik Mujianto menyerahkan diri ke Lapas, baru memberitahukannya kepada pihak Kejati Sumut,” sesal Sarpan lagi.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kejati Sumut, Selasa (08/08/2023), melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan membenarkan tim jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeksekusi terpidana Mujianto pasca putusan Mahkamah Agung (MA).
“Proses eksekusi sempat mengalami hambatan, karena sejak putusan MA keluar dan proses ekesekusi dilakukan terpidana mangkir dari panggilan jaksa, namun pada akhirnya melalui kegiatan intelijen pada Bidang Intelijen Kejati Sumut, terpidana berhasil di eksekusi,” papar Yos A Tarigan.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, terpidana Mujianto langsung dibawa Jaksa Eksekutor Kejari Medan untuk dieksekusi ke LP Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.
Terpisah, terpidana korupsi Rp 13,4 miliar Mujianto alias Anam (68) yang merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) sudah 2 malam “menginap” di Lapas Kelas I Medan setelah dieksekusi pasca putusan Mahkamah Agung ( MA) yang menghukumnya 9 tahun penjara. Kalapas Kelas I Medan, Maju Amintas melalui Humas Raymond Rumahorbo membenarkan Mujianto menjadi warga binaan Lapas I Medan.
“Kami menerima terpidana Mujianto Selasa (08/08/2023) sekira pukul 15.00 WIB dari Kejari Medan,” ujar Raymond
Menurut Raymond, Mujianto akan ditahan sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA), yakni 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidair 3 bulan.
Selain itu, Mujianto juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, subsidair 4 tahun penjara.
Untuk penempatan penahanan Mujianto, lanjut Raymond, akan diperlakukan sama dengan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) lainnya, tidak ada yang diistimewakan.
“Kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP,” terang Raymond mengakhiri. (Sy/Red).