MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Beredarnya informasi bahwa status stanvas lahan kebun sawit seluas 168,5 hektar yang berada di kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah di cabut, mendapat bantahan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batahan.
Bantahan Forkopimcam Batahan itu terkuak saat menggelar rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas dari camat batahan, Sukiman, SE, lurah pasar baru batahan, Aziansyah dan anggota tim pengelola, Melky Bonardo, SE kepada Pemkab Madina yang dilaksanakan diruang Asisten II, dr Syarifuddin Nasution, Senin (10/06/2024).
Selain dihadiri asisten II, dr Syarifuddin Nasution, rapat klarifikasi pengelolaan lahan stanvas itu juga dihadiri Kadis Perizinan, Akhmad Faisal, Kadis Koperasi dan UKM, Fandi Lubis, S. Sos serta mantan camat Batahan yang kini menjabat sebagai Kadis PMD Madina, Irsal Pariadi, S. STP.
Camat Batahan, Sukiman, SE usai menggelar rapat klarifikasi kepada wartawan menjelaskan bahwa informasi yang beredar terkait lahan stanvas kebun sawit yang telah dicabut itu tidak benar.
“Kabar itu tidak benar, hingga saat ini status lahan kebun sawit tersebut masih berstatus “stanvas”.”ungkapnya.
Maka atas adanya informasi itu lanjut Sukiman, hari ini kami dalam rapat ini memberikan klarifikasi yang sebenarnya kepada pemkab Madina yang dipimpin Bapak Asisten II.
Hal senada juga disampaikan Lurah pasar baru Batahan, Aziansyah. Beliau secara detail Menceritakan bahwa hanya menyetujui surat pembersihan lahan, bukan pencabutan stanvas.
“Saya benar ada mengeluarkan surat kepada salah satu kelompok. Tapi surat itu bukan pencabutan status “stanvas”, hanya untuk pembersihan lahan.”terangnya.
Dan sambungnya, apabila ada informasi yang menyatakan ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil, hal itu disebabkan hasil yang didapat belum mencukupi untuk dibagikan kepada semua kelompok.
Jadi tambahnya, untuk mensiasati agar semua kelompok kebagian hasil, maka akan dibuat secara bergantian pada hasil yang berikutnya.
“Jadi tidak benar ada kelompok yang tidak dapat pembagian hasil atau adanya kelompok tertentu yang menguasai lahan tersebut.”tandasnya mengakhiri.
Sementara itu Pemkab Madina melalui asisten II, dr Syarifuddin Nasution menegaskan bahwa rapat klarifikasi ini dilakukan untuk menjawab serta mengantisipasi simpang siurnya informasi terkait status lahan tersebut.
“Pemkab Madina berharap kepada seluruh kelompok dan para pihak yang berselisih agar segera melakukan perdamaian dan bergabung ke wadah koperasi yang telah diinisiasi oleh Pemkab, sehingga pencabutan stanvas ini cepat selesai dan lahan bisa dikelola secara bersama.”pungkasnya. (*)