MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait kisruh hasil pengumuman seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (28/12/2023) akhirnya diputuskan mengeluarkan rekomendasi membatalkan SKTT yang ditujukan kepada Bupati Madina, HM Ja’far Sukhairi Nasution.
Rekomendasi DPRD Madina Nomor : 175/635/DPRD/2023, yang ditanda tangani oleh seluruh Anggota DPRD Madina yang hadir dalam RDP dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Madina H Erwin Efendi Lubis SH, memuat 3 Poin besar yang meminta Bupati Madina HM Jafar Sukhairi Nasution untuk membatalkan nilai hasil Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) dan mengembalikan kepada Nilai Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sebagai dasar perangkingan.
Poin ke 2 memuat permintaan kepada Bupati Madina untuk mengevaluasi kembali hasil pengumuman seleksi PPPK tahun 2023, dan Poin ke 3 meminta Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Madina Dollar Haprianto, Kepala BKPSDM A Hamid Nasution dicopot, karena dinilai tidak profesional dalam jabatannya, sehingga menimbulkan kekisruhan pada seleksi PPPK tahun 2023.
Dalam surat rekomendasi DPRD Madina tersebut jelas dimuat permintaan agar pencopotan Kadis Pendidikan dan Kepala BKPSDM dalam kurun waktu 7 hari terhitung semenjak surat rekomendasi dikeluarkan.
Kemudian dari ketiga Poin isi rekomendasi DPRD Madina ini muncul kembali pertanyaan ditengah Masyarakat, Apakah Bupati Madina akan melaksanakan isi Rekomendasi DPRD Madina tersebut ?
Sementara itu peserta PPPK melalui koordinator perwakilan dalam aksi perjuangan hak-hak guru honorer Madina, Andi Nova Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan usai RDP dengan DPR, BKPSDM dan Disdik Madina menegaskan akan terus berjuang hingga Bupati Madina membatalkan hasil nilai SKTT.
“Kami akan terus berjuang hingga Bupati Madina menandatangani keputusan pembatalan nilai SKTT.”sebutnya
Dan ketika ditanyakan apakah akan menempuh jalur hukum, beliau menjawab melihat tanggapan Bupati dulu. Apabila rekomendasi ini tidak di indahkan, maka besar kemungkinan akan menempuh jalur tersebut demi mendapatkan keadilan. (*)