MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan melaksanakan rapat penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan, Kamis (04/04/2024) siang sekira pukul 14.00 wib di aula kantor Bupati Madina.
Hal ini tercantum dalam surat undangan berlogo Burung Garuda dengan nomor : 005/0819/DLH/2024 yang ditandatangani Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution. Dan undangan ini telah beredar di Group WhatsApp Forum Anak Madina, Rabu (03/04/2024).
Dalam undangan tersebut, Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution mengundang seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BWS II kegiatan irigasi III Padangsidempuan, camat Kotanopan, tokoh masyarakat, lurah pasar kotanopan, Kepala desa Hutarimbaru, Hutabaringin dan Tombang bustak serta para pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan.
Undangan ini untuk menindaklanjuti Surat Bupati Madina dengan nomor 660/3447/DLH/2023 tertanggal 4/12/2023 lalu terkait penghentian PETI di Kecamatan Kotanopan.
Kemudian undangan ini juga diketahui sebagai tindaklanjut Pemkab Madina atas Rapat Koordinasi (rakor) yang dilaksanakan oleh Polres Madina bersama Forkopimda, Rabu (03/04/2024) kemaren.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Madina, Khairul, ST ketika hendak dikonfirmasi wartawan terkait kebenaran undangan ini, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat dihubungi. (*)