MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mengunakan alat berat seperti Excavator (Beko) itu dilarang, disebabkan dapat merusak lingkungan dan keberlangsungan seluruh ekosistem yang ada.
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Banteng Muda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (BMI Madina), Salman Rais Daulay pada media, Senin (01/04/2024).
Setelah PETI ini habis produksi mereka oknum penambang akan meninggalkan galian, kerukan tanah yang menyebabkan kerusakan yang dapat membayakan masyarakat sekitar wilayah bekas PETI.
“Kegiatan PETI Batang Natal contoh sisa alat tambang ilegal pakai alat berat, hancur lebur wilayah itu. Sekarang kondisi ekonomi disana pasca habisnya lahan tambang sangat memperihatinkan. Banyak masyarakat yang bingung harus berusaha apa sebab lahan pertanian sudah habis.”terangnya
Maka dari itu lanjutnya, beliau berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kepolisian harus bertindak tegas dan jangan main – main sebab ini persoalan lingkungan dampaknya luas kedepan.
Beliau juga menambahkan bahwa terkait masalah ini yang penting Pemerintah Kabupaten Madina harus hadir bukan membiarkan lingkungan daerah sungai hancur begitu saja, tanpa ada solusi.
“kalau pemerintah Kabupaten Madina diam Sama saja membiarkan lingkungan kita hancur.”tandasnya kesal
Kita ketahui bersama, lokasi PETI Kotanopan adalah kampung halaman ibu wakil bupati Madina, Atika Azmi Uttami. Para oknum PETI sungguh sangat berani merusak kampung halaman wakil bupati Madina.
“Saya pribadi tidak habis pikir apa yang ada di benak ibu wakil membiarkannya. Pertanyaannya apa beliau tidak mampu membuat solusi yang baik terhadap PETI ini,” Pungkas Salman. (TIM)