MANDAILING NATAL II Datapost.id – Adanya dugaan penekanan kepada para kepala sekolah (Kepsek) terkait pengadaan Alat musik rebana dengan harga berkisar 9 juta rupiah perset di kabupaten Mandailing Natal (Madina). Kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasal, untuk pengadaan alat musik rebana yang dilakukan oleh oknum ini, selalu mengatasnamakan orang nomor satu Kabupaten Madina, sehingga membuat para Kepsek yang dijumpai oknum tersebut merasa takut.
Bupati Madina, HM. Ja’far Sukhairi Nasution ketika dikonfirmasi, Senin (26/06/2023) membantah keras bahwa dirinya ada menyuruh oknum tersebut untuk menjumpai para Kepsek agar mengadakan alat musik rebana.
”jujur saya tidak tahu menahu apalagi menyuruh mengenai hal ini. Dan ini saya baru tahu dari konfirmasi Adinda kepada saya”.akunya dibalik seluler.
Beliau menjelaskan perihal jual-jual namanya ini sudah hal yang biasa dan lazim terjadi. Dan terkait jual nama ini sudah tidak terlalu mempermasalahkannya.
“Sudah selalu saya dengar hal ini. Saya kan kepunyaan semua orang Madina, jadi wajar jika ada oknum-oknum yang berusaha cari keuntungan atas hal ini”.sebutnya
Hanya lanjutnya, dia juga berharap agar oknum-oknum yang selalu memakai namanya ini bisa lebih bijak. Hal ini dikarenakan agar tidak menimbulkan masalah kedepannya.
“Jika ada masalah kedepannya jangan lakukan. Bahkan jika oknum tersebut terus memaksa, silahkan pidanakan saja,” tegasnya.
Bisa dijerat Hukum Dan Dipidana
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut), M. Teguh Syuhada Lubis mengatakan tindakan oknum tersebut sudah masuk dalam ranah pidana, karena oknum tersebut mendapatkan keuntungan dari perbuatannya.
Bahkan jika Bupati Madina, merasa keberatan atau tidak ada memberikan perintah tersebut, oknum tersebut bisa dilaporkan.
“Perbuatan oknum tersebut sudah bisa dipidanakan. Jika Bupati tidak ada merasa memerintahkan. Perbuatan oknum tersebut masuk Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana”.paparnya
Dan bahkan tambahnya, dalam pasal itu juga menjelaskan, walaupun sekedar ancaman yang disampaikan oleh oknum tersebut, bisa dipidanakan. (Red)