DATAPOST.ID JAKARTA — Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI akan melakukan lelang barang sitaan (eksekusi) milik istri Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO berupa 6 buah tas merk Hermes.
Barang sitaan (eksekusi) tersebut terkait perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO .
Demikian diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada media datapost.id.
“Barang sita eksekusi yang akan dilelang bernilai ±Rp60.000.000 untuk setiap tas bermerek Hermes tersebut,” ungkap Kapuspenkum kepada media datapost.id melalui siaran pers nya, Rabu (03/01/2024).
Selain itu, Kapuspenkum juga mengatakan bahwa pelaksanaan lelang akan dilakukan secara Open Bidding terhadap 6 buah tas bermerk Hermes tersebut, pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
“Akan dilakukan lelang terhadap 6 buah tas bermerk Hermes secara Open Bidding pada Rabu, 24 Januari 2024 di Kantor KPKNL Jakarta IV,” tulisnya dalam siaran pers nya.
Lebih lanjut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, bahwa 6 barang sita eksekusi ini juga akan dilakukan 3 kali tahapan pemasaran. Bagi peminat tas bermerk Hermes tersebut dapat melihatnya pada tahap I, Selasa (09/01/2024) untuk tahap II, Selasa (16/01/2024) dan tahap III, Senin (22/01/2024).
“Bagi pemenang lelang akan diumumkan pada Hari Kamis, 24 Januari 2024 pukul 14.00 wib (sesuai server) melalui akun lelang.go.id masing-masing peserta lelang,” jelasnya.
Diakhir siaran persnya, Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana berharap dengan adanya lelang barang sita eksekusi ini dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (Lubis).