Mandailing Natal || datapost.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam sejumlah Kegiatan Kontruksi pada Dinas PUPR Madina, mengeluarkan surat himbauan kepada Penyedia atau rekanan yang merusak kontraktor pelaksana pada kegiatan kontruksi di lingkungan Dinas PUPR Madina, Rabu (23/08/2023).

Adapun surat himbauan yang dilayangkan itu guna menindak lanjuti  Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor 900.1.13.1/7845/2023 tanggal 4 Juli 2023 tentang penggunaan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin penambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar Pajak Daerah.

Baca Juga :  Rayakan Hari Raya Idul Adha 1444 H, Pegawai Lapas Pancur Batu Laksanakan Shalat Ied Bersama WBP

Pada Surat himbauan yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernomor : 640/113/PPK-TR/DPUPR/2023 tanggal 22 Agustus 2023, memuat himbauan kepada Penyedia atau rekanan kontraktor untuk menggunakan material yang berasal dari pemilik izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Ahmad Basri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina mengatakan akan langsung menyerahkan Surat tersebut kepada Penyedia yang mengerjakan pekerjaan pada Bidang Tata Ruang.

“Surat Himbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, dan Surat Himbauan ini akan langsung diserahkan kepada Penyedia di Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Madina, dan nantinya akan dilengkapi dengan bukti expedisinya,” ungkap Ahmad Basri PPK pada Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal. (Sulfanlbs)

Baca Juga :  Idul Adha 1444 H, Polres Madina Gelar Pengamanan Takbiran