MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait dugaan pemerasan, Tim Gordang Sembilan Centre (TGSC) telah melaporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina, tertanggal Senin, 05 Januari 2026 lalu.

Bahkan, TGSC juga menantang Saipullah Nasution untuk bersumpah. Hal ini terungkap dalam konfrensi pers Tim Gordang Sambilan Centre di Markas Gordang Sambilan, Perumahan Griya Madina Centre, Kamis (22/01/2026).

Ketua Tim Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, S. Pd menegaskan laporan ini merupakan komitmen mereka bahwa apa yang terjadi sebenarnya memanglah nyata.

Sehingga usai aksi demonstrasi di depan rumah Dinas Bupati Madina, Senin (05/01/2026) yang lalu mereka langsung melaporkan ke Polres Madina.

“Seperti apa yang saya sampaikan ketika aksi demonstrasi kemarin, kita akan melaporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina. Sehingga usai aksi demonstrasi, saya dan tim langsung melaporkan Saipullah Nasution ke Polres Madina,” jelas Miswar.

Baca Juga :  Diduga Mengendap, Proses Hukum Kebakaran Mobil Di SPBU 14229 325 Natal Dipertanyakan

Miswar menjelaskan laporan polisi dengan no STPL/B/9/1/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tercantum bahwa Tim Gordang Sambilan Centre melaporkan adanya dugaan pemerasan .

Ket foto : Surat Laporan Polisi tim Gordang Sambilan Madina ke Polres, tanggal 05 Januari 2026. (Ist)

Gordang Sambilan Tantang Saipullah Nasution Bersumpah

Miswar pun siap menantang Saipullah Nasution untuk melakukan sumpah secara agama Islam terkait hutang piutang Pilkada tersebut. Hal ini dilakukan mereka agar menjadi pembuktian kepada masyarakat Madina, bahwa hutang tersebut memang ada.

“Kami tantang Saipullah Nasution untuk bersumpah secara agama Islam terkait hutang tersebut. Jika tidak berani, maka akan menunjukkan bahwa Saipullah Nasution menutupi adanya hutang tersebut,” ungkapnya.

Dalam perkembangan laporan tersebut, Miswar menjelaskan pihak Polres Madina sudah bergerak dan memeriksa beberapa orang saksi. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari Polres Madina tertanggal 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Kapoldasu Dan Pangdam Diminta Tertibkan PETI Di Kecamatan Kotanopan

“Kami melaporkan dugaan tindakan pemerasan oleh Saipullah Nasution. Laporan ini pun sudah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Madina dengan memeriksa beberapa orang saksi dari kita. Jadi kita berharap proses ini secepatnya,” tegas Miswar.

Miswar juga menjelaskan, pelaporan kepihak Aparat Penegak Hukum ini merupakan langkah terakhir. Sebelumnya tim Gordang Sambilan Centre sudah melakukan langkah persuasif. Mulai dari mengirimkan somasi sampai dengan menemui langsung. Namun respon yang diterima tim Gordang Sembilan Centre tidak seperti yang diharapkan.

“Dua kali surat somasi sudah kita kirimkan. Surat Somasi kedua yang dibalas namun, telah lewat tanggalnya. Bahkan langkah Saipullah melalui kuasa hukumnya melaporkan tim Gordang Sambilan Centre ke Mapolda Sumut,” ungkapnya. (*)

 

Baca Juga :  GMPET SU Geruduk Kejati Sumut, Laporkan Kadinkes Madina Terkait Dugaan Pungli