MEDAN || datapost.id – Terkait kasus dugaan Malpraktek program stunting bayi berusia 2 hari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumut mengagendakan pemanggilan pihak Rumah Sakit Umum (RSU) Mitra Medika.
Pemanggilan tersebut telah dijadwalkan pada hari Rabu 3 Mei 2023, untuk rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi E.
“Saya sudah dikabari oleh anggota Komisi E atas pemanggilan pihak rumah sakit umum Mitra Medika, nanti pada hari Rabu 3 Mei 2023, pukul 10.00 WIB RDP nya. Iya pekan depan,” ucap ayah bayi berusia 2 hari, Ibnu Sanjaya Hutabarat, Jumat (28 April 2023)
Ibnu pun mengaku merasa lega dengan rencana RDP Komisi E dengan pihak rumah sakit umum Mitra Medika.
“Akhirnya kasus anak saya bisa direspon dan ditanggapi DPRD Sumut, khususnya anggota Komisi E. Jelas saya senang, ada yang peduli, saya berharap RDP nanti terungkap semua fakta fakta yang menyebabkan kaki anak saya menjadi korban dugaan malpraktek,” kata Ibnu.
Ayah bayi berusia 2 tahun ini juga meminta kepada anggota Komisi E DPRD Sumut untuk tidak membatasi para jurnalis untuk meliput RDP kasus dugaan malpraktek bayinya di rumah sakit umum Mitra Medika Medan.
“Biar publik tahu apa yang menyebabkan kaki anak saya seperti itu jadinya, merah dan melepuh. Saya berharap kepada teman teman jurnalis untuk datang meliput RDP Komisi E dengan pihak rumah sakit Mitra Medika,” tandasnya. (Ril/Red)