Mandailing Natal || datapost.id – Terhadap dugaan penggunaan material galian C tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) oleh PT Jaya Kontruksi dalam pengerjaan pembangunan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Mandailing Natal, masih begitu-begitu saja, hingga Selasa (11/04/2023) masih saja berstatus penyelidikan Polres Madina.
Kapolres Madina, AKBP H.M Reza Chairul SIK,SH,MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Prasetyo Triwibowo SIK, Selasa (11/04/2023) menjelaskan perkembangan penyelidikan terhadap penggunaan material galian C tanpa SIPB oleh PT Jaya Kontruksi, sedang menunggu klarifikasi dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku pihak penerbit izin.
“Menunggu jawaban klarifikasi PTSP selaku penerbit izin,” jawab Kasat Reskrim Polres Madina.
Meski saat ini pihak Polres Madina sedang melakukan Penyelidikan terhadap penggunaan material galian C yang kuat dugaan tidak memiliki SIPB, PT Jaya Kontruksi tetap tidak menghiraukannya dan terus beraktivitas menggunakan material galian C tanpa Izin. Hal itu sangat bertentangan dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Selain itu, diduga karena lambannya penanganan Polres Madina dalam mengusut penggunaan dan penambangan galian C tanpa SIPB, terindikasi semakin menjamurnya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. Akibatnya, aktivitas ilegal tersebut menjadi penyumbang terbesar kerusakan alam yang ada di Kabupaten Mandailing Natal.
Dan terhadap para pelaku tambang galian ilegal ini, dapat bebas beraktivitas tanpa ada tindakan dari penegak hukum yang ada di Kabupaten Mandailing Natal. (SL/sulfanlbs).