Mandailing Natal || datapost.id – Penambangan galian C di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (Satu), Ayat (13a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Berdasarkan informasi dan penelusuran Wartawan, aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki SIPB di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu ini diduga kuat di kelola oleh Oknum bernama panggilan Tato.
Dan saat di Konfirmasi, Senin (13/03/23) pagi melalui Pesan Whats Apps (WA) pada nomor +62 8136132XXXX, oknum yang diduga pengelola itu tidak menjawab dan langsung memblokir Kontak Wartawan.
Sementara itu, Camat Lingga Bayu Saifuddin yang dimintai tanggapan terkait kegiatan Penambangan galian C yang diduga tidak memiliki Izin di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu menyampaikan sudah memberikan teguran kepada pelaku penambangan namun tidak direspon.
“Kita sudah memberikan teguran kepada penambang galian c yang ada di Kecamatan Lingga Bayu, namun sampai saat ini tidak ada yang merespon,” akunya.
Dan lanjutnya, terkait penambangan galian C di Kecamatan Lingga Bayu telah pernah dikoordinasikan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lingga Bayu. Namun untuk koordinasi dengan penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Madina, belum ada dilakukan kordinasi.
Berdasarkan pantauan wartawan, penambangan galian C yang dikelola oleh Oknum yang keseharian dipanggil “Tato” tidak memiliki SIPB yang resmi dikeluarkan Pemerintah, hal ini menjadi pertanyaan besar.
Sebab, Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada melakukan tindakan Penegakan Hukum terhadap kegiatan tersebut, sebagai mana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020. (JBL/sulfanlbs)