Mandailing Natal || datapost.id – 11 hari sudah berlalu, pasca Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Klas IIB Panyabungan melarikan diri atau kabur. Namun, hingga kini pihak Lapas Panyabungan tidak mampu menangkap maupun mengetahui keberadaan WBP kasus narkoba berinisial RH ini.
Akibatnya, menuai komentar keras dari Badko HMI Sumut.
Menurut Arrizal, Wakil Ketua Badko HMI Sumut, kaburnya WBP narkoba ini dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap Lapas Klas IIB Panyabungan. Hal ini, kata Arrizal, dikarenakan alasan Kepala Lapas (Kalapas) Panyabungan, Mustafa Kamal Simamora terkesan standart.
“Walaupun Kalapas sudah menyatakan bahwa ini merupakan sebuah kelalaian, seharusnya Kakanwil Kemenkumham Sumut sudah dapat melakukan evaluasi semua jajaran di Lapas tersebut. Apalagi WBP yang kabur itu terkait kasus narkoba. Kita sama-sama tau, saat ini Sumut sedang gencar-gencarnya memerangi perkara narkoba, kok ini malahan kecolongan dengan larinya WBP narkoba,” ungkapnya tegas.
Apalagi, lanjut Arrizal, beberapa hari pasca kaburnya WBP tersebut, tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan sidak ke Lapas Klas IIB Panyabungan.
Dan hasil dari sidak tersebut, tim juga menemukan barang-barang terlarang di Lapas. Sehingga ini jelas merupakan kelalaian dari petugas, baik dari Kalapas hingga sipir-sipir yang bertugas.
“Banyaknya temuan benda terlarang di dalam Lapas menandakan Permen KumHam Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara, tidak terlaksana dan bisa telah diabaikan,” tegas Arrizal. (Rz/sulfanlbs).