DATAPOST.ID MEDAN — Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) tahun anggaran 2020 pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Sumatera Utara di Kota Padang Sidempuan, Jaksa Penyidik perkara tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang Sidempuan. Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan, Senin (19/02/2024) sekira pukul 10.00 wib.
Dalam konfrensi persnya, Senin (19/2/2024) di halaman Kantor Kejati Sumut kepada wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH,MH menyampaikan, hari ini kita lakukan penyerahan tiga tersangka dan barang bukti.
“Ketiga tersangka yang kita lakukan tahap II, yakni BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV Satahi Persada sebagai Penyedia (rekanan) dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas,” ungkap Kajari Lambok kepada wartawan.
Sebelumnya, terhadap masing-masing tersangka dilakukan penyidikan, Untuk tersangka BS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-360/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Terhadap tersangka FP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-02/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023. Dan terhadap tersangka DS berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 01/L.2.15/Fd.1/10/2023 tanggal 05 Oktober 2023.
Dijelaskan Kajari, bahwa ketiga tersangka terjerat kasus dugaan korupsi terkait kegiatan Belanja Barang untuk Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Domestik di Kota Padang Sidempuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru Kota Padang Sidempuan.
“Dimana dalam pekerjaan tersebut, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak, yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan, sehingga terdapat kekurangan volume dan IPAL tersebut tidak berfungsi sesuai dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor: 011/LP/IX/2022/VGS. Dan berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) kerugian negara dari Akuntan Publik Nomor : 0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023, negara dirugikan sebesar Rp. 540.601.214,” ucap Kajari.
Kajari Padang Sidempuan juga menyebutkan, bahwa para tersangka masing-masing mengakui perbuatannya dan hal tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4).
“Pada saat dilakukan penelitian terhadap para tersangka oleh Jaksa Kejari Padang Sidempuan, masing-masing para tersangka mengakui perbuatannya dan telah dituangkan kedalam BAP dan Penelitian Tersangka,” ujarnya.
Untuk Tersangka BS, berdasarkan Surat Perintah Kajari Padang Sidempuan (P16A) Nomor : PRIN 161/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : PRIN-173/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
Dan Tersangka FP, berdasarkan Surat Perintah Kajari Padang Sidempuan (P16A) Nomor : PRIN-162/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : PRIN-176/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara untuk tersangka DS, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan (P16A) Nomor: PRIN-163/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 dan Surat Perintah Penahanan (T7) Nomor : PRIN-177/L.2.15/Ft/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 serta Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7) tertanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Tersangka dan Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter Poliklinik Kejati Sumut dan dinyatakan sehat, selanjutnya ketiga Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, terhitung mulai hari ini 19 Februari hingga 09 Maret 2024,” ujar Lambok.
“Dalam waktu dekat ini, JPU Pidsus Kejari Padang Sidempuan akan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Negeri Medan Kelas IA Khusus untuk disidangkan,” imbuhnya.
Diakhir, terhadap para tersangka, kata Kajari Padang Sidempuan Lambok Sidabutar, para tersangka dijerat Pasal PRIMAIR Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkasnya mengakhiri. (Lubis).