JAKARTA || DATAPOST.ID – Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Medan hadiri Undangan Rapat Koordinasi di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis (21/09/2023) terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum terhadap Pemko Medan guna melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235.
Adapun penagihan sewa dimaksud terkait dengan permasalahan ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan diatas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.
Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan (HGB) yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara (JPN) adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan dan memulihkan kekayaan aset Pemko Medan.
Rapat Koordinasi juga dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan M.Si, Wakajatisu Drs. Joko Purwanto SH, Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli SH, MH, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung SH, MH, Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar. (Red)