GUNUNGSITOLI || DATAPOST.ID – Tim Satuan Reskrim dipimpin langsung Kapolres Nias, AKBP Luthfi berhasil menangkap terduga bandar narkoba inisial MM Alias AC (55) di Desa Ononamolo I Lot, Gunungsitoli Selatan, pada Sabtu (16/09/2023) malam.
“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan dari masyarakat serta kerjasama Tim, kita berhasil mengamankan tersangka MM Alias AC, diduga hendak melakukan transaksi narkoba,“ kata Luthfi melalui rilis yang diterima media datapost.id, Selasa (26/09/2023)
Dalam rilis tersebut, AKBP Luthfi mengungkapkan, bahwa dari hasil penggeledahan di lokasi penangkapan dan pengembangan di rumah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Setelah kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, kita temukan 60,11 gram butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 14 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, uang Rp 785 ribu, timbangan elektrik, plastik klip transparan, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka,“ paparnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sambung AKBP Luthfi, tersangka MM Alias AC mendekam di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias.
“Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.
Selanjutnya, Orang nomor satu di jajaran Kepolisian Polres Nias ini menghimbau kepada masyarakat Kepulauan Nias untuk bersama-sama memerangi narkoba, dan memberi informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Mari bersama kita tabuh genderang perang terhadap narkoba. Narkoba adalah musuh bersama, perusak generasi bangsa,” pungkas AKBP Luthfi tegas.
“Silahkan bagi yang memiliki informasi akurat terkait peredaran narkoba, jangan sungkan untuk menghubungi petugas kami. Atau bisa langsung ke nomor handphone saya, di nomor 0813 4638 6719,“ tambah mantan Kabag Ops Polres Bantul ini mengakhiri. ( Hms/RG)