MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Setelah kurang lebih seminggu waktu yang diberikan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) untuk pihak pengembang pembangunan Lapas Panyabungan melaporkan terkait asal material, mineral bukan logam dan batuan. Hingga saat ini belum juga dilaporkan pengembang.
Demikian ditegaskan Kaban Bapenda Madina, M Yasir melalui Kabid Penagihan, Dedek Ispensyah kepada wartawan, Jum’at (15/09/2023)
“sejak di surati sejak tanggal 4 September 2023 lalu, pihak kontraktor belum juga melaporkan darimana asal material mineral bukan logam dan batuannya kepada Bapenda Madina”.ungkapnya
Hanya saja, pihak pengembang ada datang ke kantor melakukan komunikasi kepada kita, tetapi belum memberikan laporannya terkait apa dan dari mana MBLBnya.
“setelah mereka datang ke kantor berkomunikasi, hingga saat ini belum juga datang untuk melaporkan berapa kebutuhan material MBLB yang mereka gunakan.”terangnya
Terkait ini kata Dedek, kita kita masih menunggu. Dan apabila tidak ada juga mereka datang melaporkannya, sepertinya memang tidak ada niat baik mereka.
Secara gamblang ditegaskan Dedek, pihak Bapenda bukan ingin menghambat pekerjaan kontraktor tersebut. Namun, karena pihak kontraktor menggunakan material dari tanah dan bumi di Madina, maka pihak kontraktor harus melaporkan berapa besaran material yang dipakai.
“Mereka pasti ambil material dari tanah dan bumi kita. Jelas ada peraturan terkait pajak yang wajib mereka bayarkan. Dan ini juga merupakan turunan dari Surat Edaran Gubernur Sumut (Gubsu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah kita terima.”sebutnya
Kemudian Dedek pun berharap, pihak Kontraktor bisa membuka diri. Namun jika pihak kontraktor seolah menutup diri, maka pihak Bapenda akan mengambil sikap dan melakukan penindakan.
“Kita akan sikapi dan ambil tindakan tegas. Karena jika mereka cuek, maka mereka diduga telah melanggar Perda dan Perbup di Madina,” tandasnya mengakhiri. (TIM).