DATAPOST.ID MEDAN — PT. Bank Central Asia (BCA) Tbk, Kantor Wilayah V Medan menggelar kegiatan Sharing Penerapan Materi PPH 21 SKEMA TER yang dilaksanakan di Lantai 5 Kantor BCA, Jalan Diponegoro Medan belum lama ini, Selasa (07/03/2024)
Kegiatan yang dihadiri sebanyak 70 orang karyawan BCA, mengambil thema “Penerapan PPH 21 SKEMA TER dan PP No. 58 Tahun 2023″.
Dalam kegiatan tersebut, PT. BCA Tbk Kantor Wilayah V Medan mengundang Co Founder Of Tax Management, Jony SE, M.Si, CA, CPMA, CPHCM sebagai pembicara didampingi stafnya, Ayu Fitriani Lubis.
Sementara kegiatan dipandu oleh Linda Yasmawati dan Lily Komala selaku Kepala Pendukung Koperasi Wilayah V.
Dalam Sharing itu, Co Founder Of Tax Management, Jony membahas tentang Perubahan Regulasi PPH 21 Terbaru, Perubahan Skema Hitung, dan Penyesuaian Pengaturan.
Selain itu, Jony juga mengupas tentang Tarif Pemotongan PPH 21 Progresif dan TER, serta Perubahan untuk menghitung PPh 21 berdasarkan penerima penghasilan.
Usai pembicara dari Co Founder Of Tax Management Kantor Konsultan Pajak DMJ, Jony memberikan pemahaman tentang PPH 21 SKEMA TER dan PP No. 58 Tahun 2023, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam sesi ini, peserta mempertanyakan bagaimana cara menyesuaikan tarif pemotongan PPH 21 progresif, jika ada perubahan dalam penghasilan karyawan.
Dijelaskan Jony, harus terlebih dahulu melihat tinjauan penghasilan karyawan. Misalnya, kata Jony, pada setiap tahun ada perubahan signifikan dalam penghasilannya.
“Lalu, menghitung total penghasilan dengan cara menjumlahkan semua penghasilan karyawan termasuk gaji, bonus, tunjangan, dan pendapatan lainnya yang diterima diperiode tertentu. Setelah itu, tentukan tarif PPH 21, dengan cara melihat tarif PPH 21 progresif yang berlaku saat ini guna menentukan tarif yang sesuai dengan total penghasilan karyawan,” tuturnya.
“Kemudian hitung PPH yang harus dipotong, gunakan tarif yang telah ditentukan untuk menghitung jumlah PPH yang harus dipotong dari penghasilan karyawan. Dan yang terakhir, sesuaikan pengaturan pemotongan, jika terjadi perubahan dalam tarif pemotongan yang diperlukan, lalu sesuaikan system pemotongan PPH dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku,” tambah Co Founder Of Tax Management (Konsultan Pajak DMJ) itu.
Diakhir, kegiatan ditutup oleh Kepala Pendukung Koperasi Wilayah V, Lily Komala dengan menyampaikan apresiasi atas antusias seluruh peserta yang telah berkenan hadir ditengah kesibukan beraktivitas.
“Semoga kegiatan sharing Penerapan Materi PPH 21 SKEMA TER ini dapat dipahami bersama,” pungkasnya. (Ayu)