MEDAN II DATAPOST.ID – Terkait sidang gugatan kasus PPPK Mandailing Natal (Madina) 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN). Akhirnya Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution mengutus dua pengacaranya untuk hadir, Kamis (18/04/2024).
Kedua pengacara Bupati Madina tersebut diketahui yakni Alkap Masri dan Muhammad Nuh pada persidangan dismissal kedua di PTUN Medan tersebut.
Advokat LBH BBH UISU Medan, Nasrullah Nasution, dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (19/04/2024) menjelaskan, sidang dismissal kedua di PTUN Medan terkait gugatan guru-guru honorer calon PPPK Madina 2023 sudah digelar.
“Kalau dari pihak penggugat yang hadir yaitu Khairil Afandi dari LBH BBH UISU Medan. Dan untuk pihak tergugat yang hadir diwakili pengacaranya Alkap Masri dan Muhammad Nuh,” ungkapnya
Masih Nasrullah, Agenda persidangan dismissal kedua, masih terkait dengan materi gugatan yang mereka layangkan ke PTUN Medan.
“Mengingat semalam ada beberapa data yang belum kita masukkan, sebab baru semalam ada klien kita yang menyerahkan data tambahan ke kami, termasuk sertifikat CAT dari penggugat,” jelasnya.
Kemudian Nasrullah juga menuturkan bahwa untuk hasil sidang dismissal kedua, masih ada sedikit perbaikan mengenai materi gugatan utamanya.
Dan akan mereka tambahkan data-data baru yang baru mereka terima dari guru-guru honorer calon PPPK Madina 2023.
Gugatan Kasus PPPK 2023 Lanjut 25 April Mendatang
Maka dengan adanya penambahan data-data baru ini, kemungkinan materi gugatan mereka sudah lengkap pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada 25 April mendatang
“Untuk sidang berikutnya tanggal 25 April 2024 dengan agenda pemeriksaan persiapan,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah sertifikat CAT dari pelamar PPPK Madina 2023 dan hasil pengumuman PPPK Madina 2023 sudah diserahkan ke PTUN Medan, Nasrullah mengatakan akan diserahkan nantinya.
“Kalau itu nanti, pada saat bukti surat. Sertifikat (CAT) itu sifatnya menguatkan dalil-dalil gugatan kita saja, tepatnya lebih detail skor yang didapat penggugat. Sehingga nantinya dapat menunjukkan kerugian penggugat dari komponen penilaian secara keseluruhan,” ungkapnya lagi.
Diketahui, pada sidang dismissal pertama yang digelar PTUN Medan pada Kamis (04/04/2024) lalu, Bupati Madina, HM Jafar Sukhairi Nasution atau pengacara yang mewakilinya tidak hadir dengan dalih tidak ada menerima surat undangan sidang. (*)