MEDAN || datapost.id – Perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah memasuki sidang perdana yang digelar secara offline diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (11/05/2023).
Sidang perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Indra Alamsyah terhadap saksi korban Rosmala Sebayang senilai Rp 100 juta dengan cara bujuk rayu sehingga saksi korban harus mengalami kerugian, digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Aprianto dari Kejaksaan Negeri Medan.
Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, terlihat terdakwa Indra Alamsyah melenggang keluar bebas dari gedung Pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum, AP Aprianto ketika dikonfirmasi wartawan tentang status terdakwa dalam perkara ini sesuai dakwaan, kenapa tidak ditahan?.
JPU Aprianto dari Kejari Medan mengatakan, terdakwa Indra Alamsyah sudah kita alihkan penahanannya dan dilanjutkan oleh Majelis Hakim. “Makanya terdakwa bebas tanpa pengawalan petugas,” ucap JPU.
Dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap perkara ini, dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB pagi. Sementara berdasarkan pantauan wartawan selama ini perkara tindak pidana umum digelar diatas jam 13.00 WIB. Dan untuk perkara perdata biasanya digelar pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Diduga sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Indra Alamsyah disidangkan pagi hari, guna menghindari dari pantauan atau peliputan wartawan di PN Medan.
Diketahui, didalam dakwaan, terdakwa Indra Alamsyah membujuk rayu saksi korban Rosmala Sebayang bertempat di Jalan Tanjung Sari Pasar I Komplek Puri No.25 Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sesuai unsur pasal 372 KUHP.
Bahwa tanggal 11 September 2017 terdakwa menghubungi saksi korban Rosmala Sebayang dan menawarkan untuk membeli saham miliknya yang ada di PT. Dirgantara Deli Trans. Namun saksi korban menolak untuk membeli saham tersebut kemudian terdakwa mengatakan “Bantu lah saya buk untuk mengangkut gas Elpiji, ibu beli aja truck untuk mengangkut gas LPG 3 kg dari pertamina”.
Setelah itu saksi korban mengatakan “Saya tidak ada uang” lalu terdakwa mengatakan “Tolonglah buk ini sudah ada trucknya tinggal ibu kasih panjar setelah itu ibu langsung bisa angkut gas LPG di pertamina ibu cukup kasih panjar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan setelah mobil tersebut nantinya ibu terima barulah ibu lunasi, karna aku perlu uang kali buk”.
Kemudian saksi korban menjawab “Yaudah oke yang penting ada trucknya” dan terdakwa mengatakan “Iya trucknya sudah ada tinggal angkut gas itu”, lalu pada tanggal 12 september 2017 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa kembali mananyakan bagaimana panjar mobil truck tersebut dan saksi korban mengatakan nanti saya antar uangnya kerumah.
Kemudian sekitar pukul 14,00 Wib saksi korban mengajak saksi SUSI AGUSTINA untuk menemani saksi korban mengantarkan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa. Setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Susi Agustina pergi menuju kerumah terdakwa dan sesampainya di rumah terdakwa, saksi korban bertemu dengan terdakwa dirumahnya kemudian saksi korbanpun memberikan uang sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa menuliskan dikwitansi untuk bukti penyerahan panjar mobil tersebut.
Terdakwa mengatakan “Yaudah buk nanti saya kasih mobilnya kalau nggak nanti paling besok saya berikan” kemudian saksi korban pergi meninggalkan rumah terdakwa. Sekitar pukul 20.00 Wib saksi korban menghubungi terdakwa untuk meminta mobil truck yang sudah saksi korban panjar tersebut.
Namun terdakwa mengatakan “Sabar buk, masih dalam proses” lalu besoknya saksi korban mencoba meminta kembali mobil truck tersebut namun jawaban masih sama “Sabar buk”. kemudian dikarenakan saksi korban sering meminta mobil tersebut, terdakwa memblokir nomor handphone saksi korban dan saksi korban tetap sabar menunggu terdakwa untuk memberikan mobil tersebut.
Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2021 saksi korban mengirimkan Somasi kepada terdakwa namun tidak diterima dan juga tidak ditanggapi dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari somasi saksi korban tersebut, saksi korban mencari tau siapa pemilik PT. Dirgantara Deli Trans untuk menanyakan keberadaan truck BK 8946 CL tersebut apakah benar ada di PT. Dirgantara Deli Trans lalu pada saat itu saksi korban bertemu dengan pemilik PT. DIrgantara Deli Trans tersebut yaitu saksi Robbi Anangga SE dan saksi Robbi menerangkan bahwa benar ada truck tersebut dengan BK 8946 CL namun truck tersebut bukan milik terdakwa melainkan milik saksi Robbi pribadi.
Atas dasar tersebutlah saksi korban merasa ditipu oleh terdakwa, kemudian saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dikarenakan saksi korban merasa dirugikan. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 atau 372 KUHPidana. (Ril/Red).