DATAPOST.ID MANDAILING NATAL — Setelah berkas perkara Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kawasan hutan dengan Nomor Perkara : BP/02/XII/2023/PPNS tanggal 12 Desember 2023 dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumut dengan No : B-348/L.2.4/Eku.1/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 dan dikarenakan objek perkara (Locus Le Dicti) berada di Kabupaten Mandailing Natal, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pemprov. Sumatera Utara didampingi 3 orang JPU dari Kejati Sumut melimpahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Kamis (01/02/2024).
Adapun tersangka yang dilimpahkan, JHN alias K (43) warga Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal yang merupakan pengelola tambang ilegal di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Barang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Selain itu, PPNS Dinas LHK Sumut juga menyerahkan Barang Bukti (Barbut) 1 unit excavator merk Hitachi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Mandailing Natal, Sai Sintong Purba, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elva Yohana Sianturi,SH diruangan Pidum Kantor Kejari Madina, Kamis (01/02/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Kepada media datapost.id, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas LHK Sumut, Ferry Ferdinand Gultom SH didampingi Polhut Dinas LHK Sumut Torkis Sitompul SH, Pancar Nainggolan SH dan Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH IX, Muliawan SP saat dikonfirmasi, pada Kamis (01/02/2024) membenarkan pelimpahan tersebut ke JPU Kejari Mandailing Natal.
“Benar, sehubungan dengan perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin dalam kawasan hutan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Jo. Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 pasal 37 angka 5 Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 Wib di Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang berada di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Madina,” ungkap Ferry.
Ferry juga mengatakan, setelah dilimpahkan perkara tersebut ke JPU, maka dengan ini penyidikan ditingkat PPNS Kehutanan dinyatakan selesai.
“Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti dari penyidik Kehutanan ke JPU Kejati Sumut dan selanjutnya sesuai Locus Le Dicti, dilimpahkan ke Kejaksaan Mandailing Natal, maka dengan ini proses penyidikan di tingkat PPNS Dinas LHK Sumut dinyatakan selesai,” tandas Ferry PPNS Dinas LHK Sumut.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) UU RI No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Jo. Pasal 89 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ditempat terpisah, Kabid Perlindungan, Penegakkan Hukum dan Peningkatan Kapasitas (PPHPK) Zainuddin Harahap, SH menegaskan terhadap pelaku pengrusakan kawasan hutan akan terus ditindak. Ia juga mengatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan tanpa henti, bersama-sama pihak terkait,” tegas Zainuddin kepada media datapost.id, Jum’at (02/02/2024).
Dijelaskan Zainuddin, kasus ini terungkap berkat kerjasama tim gabungan dari Polhut Dinas LHK Sumut bersama UPTD KPH IX Panyabungan Dinas LHK Sumut dan UPTD KPH VIII Kotanopan Dinas LHK Sumut.
“Dalam operasi itu, tim mengamankan 1 unit excavator merk Hitachi yang disembunyikan di semak-semak di dalam kawasan hutan di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib,” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Zainuddin, tim mengamankan dan membawa excavator tersebut ke Kantor Dinas LHK Sumut di Medan.
“Atas kinerja yang baik, dimana Dinas LHK Sumut memiliki tim Polhut yang solid dalam mengungkap kejahatan dalam kawasan hutan, saya selaku Kabid PPHPK sangat mengapresiasi kinerja seluruh tim operasi dan penyidik dalam tindakannya, sehingga pelaku tindak kejahatan di bidang kehutanan bisa mendapatkan efek jera,” ucapnya.
Dikarenakan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut, sambung Zainuddin, selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Mandailing Natal untuk disidangkan.
“Dikarenakan sudah dinyatakan P-21, kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Madina. Dengan begitu proses penyidikan di tingkat Penyidik Kehutanan telah selesai,” pungkasnya.
Diakhir Zainuddin juga menegaskan, tindakan ini merupakan bukti keseriusan Dinas LHK Sumut dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan.
“Sepanjang tahun 2023, tim kami telah dua kali melakukan pengamanan tersangka dan barang bukti terhadap pelaku kejahatan dalam kawasan hutan. Mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga mengantarkan kasus tersebut ke persidangan, yakni perkara ilegal logging di Kabupaten Tapsel dan sudah disidangkan oleh Kejari Tapsel. Dan kemarin telah dilakukan tahap II ke Kejari Mandailing Natal perkara penambangan emas tanpa izin dalam kawasan hutan di Kabupaten Madina,” ungkap Zainuddin mengakhiri.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Ir. Yuliani Siregar, M.AP kepada media datapost.id melalui telfon WhatsApp.
“Kejahatan penambangan ilegal dan perusakan kawasan hutan harus ditindak tegas dan pelakunya harus dihukum. Sebab, dampak dari kejahatan ini jelas sekali merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, serta sangat merugikan negara,” tegas Yuliani Siregar kepada media datapost.id, Jum’at (02/02/2024)
“Harus kita hentikan sekelompok orang yang melakukan kejahatan untuk memperkaya diri mereka dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat serta merugikan negara,” imbuhnya.
Yuliani Siregar juga mengingatkan, bahwa Dinas LHK Sumut tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk kejahatan penambangan ilegal di kawasan hutan.
“Kami akan terus memburu pelaku yang menjadi otak penambangan emas ilegal maupun penambangan galian C ilegal didalam kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara,” ujarnya.
Ditegaskan nya lagi, setiap operasi penegakan hukum yang dilakukan jajarannya, akan menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan atas sumber daya alam. “Kami tidak akan membiarkan kejahatan ataupun kegiatan ilegal bentuk apa pun di dalam kawasan hutan karena akan merusak lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat dan merugikan negara,” tegas Yuliani Siregar.
Operasi yang dilakukan jajarannya, jelas Kadis LHK Sumut ini, untuk merespon pengaduan masyarakat atas masifnya penambangan ilegal di kawasan hutan maupun ilegal logging yang dapat mengakibatkan hilangnya wilayah serapan air dan meningkatkan resiko bencana. Dampak dari penambangan ilegal mengakibatkan banjir dan tanah longsor.
“Maka, penegakan hukum lingkungan mutlak dilakukan untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat dan sekaligus menjadi alat pemerintah untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup. Maka dari itu saya tegaskan lagi, Dinas LHK Sumut tidak akan berhenti menindak pelaku perusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku kejahatan baik perorangan maupun korporasi seperti ini akan ditindak tegas,” ucapnya
Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan mengancam kehidupan banyak orang, lingkungan hidup, dan kerugian negara, harus dihukum. “Selama saya menjabat Kadis LHK Sumut, di bulan Maret 2023 hingga sekarang, sudah 2 perkara kami bawa ke pengadilan terkait kejahatan ilegal logging dan penambangan emas tanpa izin dalam kawasan hutan. Sekali lagi mereka ini harus dihukum, biar jera dan jadi pembelajaran,” ungkap Kadis LHK Sumut, Yuliani Siregar.
Yuliani Siregar sangat mengapresiasi para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari Tapsel dan Kejari Mandailing Natal yang menangani dan memproses persidangan kasus ini,” ujarnya mengakhiri. (Lubis)