MEDAN II DATAPOST.ID – Setelah dipecat Partai Gerindra karena menyatakan pindah ke Partai Nasdem dan posisinya sebagai anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sedang dalam proses pergantian antar waktu (PAW), kini M Aulia Rizki Agsa kembali membuat berita.
Saat ini dari informasi yang berkembang, M Aulia Rizki Agsa sedang berurusan dengan hukum, sebab telah dilaporkan ke Polda Sumut karena tuduhan diduga melakukan penipuan.
Dari surat laporan polisi yang diterima wartawan, Minggu (01/10/2023), diketahui M Aulia Rizki Agsa telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan terkait jual beli tanah/bangunan sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah.
Dan korban yang bernama Mahlim Harahap, telah memberikan kuasa khusus kepada Akhyar Idris Sagala, SH dengan surat penunjukan untuk membuat laporan pengaduan ke SPKT Polda Sumut yang telah diterima aparat yang bertugas, Sabtu (30/9/2023) kemaren.
Melalui kuasa khususnya tersebut, kepada polisi korban menyampaikan kronologis kejadian, sehingga dia (korban, red) akhirnya melaporkan M Aulia Rizki Agsa atas dugaan penipuan tersebut.
Seperti tertulis dalam surat laporan yang ditunjukkan kepada wartawan, Aulia (terlapor 1) dianggap bersekongkol dengan notaris Muhammad Indra SH (terlapor 2) karena telah membuat dan menggunakan surat palsu ke dalam akta autentik dan penipuan.
Lalu di surat itu dituliskan, korban memiliki tanah/lahan yang di atasnya berdiri sebuah bangunan seluas 1.772 m2 di Jalan Pelajar No. 79 Kelurahan Teladan Timur Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, yang sedianya dijual kepada terlapor 1 seharga Rp 1,8 miliar.
Untuk pengurusan jual beli tersebut diserahkan kepada terlapor 2 dengan perjanjian semua uang dibayarkan setelah pengurusan sertifikat hak milik selesai.
Namun pada tanggal 31 Agustus 2023 saat kuasa hukum korban Akhyar Idris Sagala SH bertemu kedua terlapor di kantor terlapor 2 di Jalan Setia Budi Kompleks Milala Mas No. B-10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, diketahui sertifkat hak milik sudah terbit.
Selain itu, diketahui juga ada akta jual beli dimana tanda tangan korban dipalsukan.
Mengetahui hal tersebut korban merasa keberatan sehingga melaporkan M Aulia Rizki Agsa dan notaris Muhammad Indra SH ke Polda Sumut.
Atas peristiwa ini korban berharap pihak kepolisian agar mengusut kasus ini dan akhirnya nanti para pelaku dihukum sebagaimana mestinya sesuai hukum dan perundangan undangan yang berlaku.
Sementara itu M Aulia Rizki Agsa selaku terlapor 1 dalam kasus dugaan penggelapan yang telah dilaporkan oleh korban ke Polda Sumut untuk dimintai klarifikasi oleh wartawan. Hingga berita ini diterbitkan, beliau belum bisa dihubungi. (*)