DATAPOST.ID MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selama tahun 2023 lalu, telah menuntut 93 orang dengan tuntutan pidana mati terkait perkara Narkoba.
Sementara sejak Januari sampai pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut juga telah menuntut pidana mati terhadap 22 pelaku pengedar narkoba.
Kepala Kejakasaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH,MH saat dikonfirmasi Media datapost.id, Minggu (17/03/2024) melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH,MH, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.
“Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejaksaan Negeri Langkat (1 terdakwa), Kejaksaan Negeri Belawan (1 terdakwa) dan Kejaksaan Negeri Binjai (1 terdakwa). Jadi total keseluruhan 22 terdakwa,” ungkap Yos A Tarigan.
Menurutnya, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
Yos juga menegaskan, bahwa Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
“Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang menjadi korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” tandasnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini pun berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama. (Lubis)