NIAS SELATAN || DATAPOST.ID – Terkait Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura di SMKN 2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2021, Kejaksaan Negeri Nias Selatan menetapkan inisial HL yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut sebagai TERSANGKA.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa SH, MH melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao SH, MH melalui press release yang diterima media datapost.id, Kamis (21/09/2023).
“Tim penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap HL yang merupakan PPK pada proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di SMKN 2 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Intelijen.
Lebih lanjut Kasi Intelijen didampingi Kasi Pidsus, Heriyanto SH, MH menyampaikan, HL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/2023 tanggal 05 September 2023.
Untuk pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agrobisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura pada SMKN 2 Siduaori dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.161.123.649,53 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2021.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor : 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023 negara mengalami kerugian sebesar Rp361.648.000,” ungkap Kasi Intelijen.
Atas perbuatan Tersangka, jelas Kasi Intelijen, HL diancam Pidana Primair : dalam Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.
Dan Pidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diakhir, Kasi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao SH, MH mengatakan untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. “Hal itu berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik,” pungkasnya mengakhiri. (Lubis).