TEBING TINGGI || datapost.id – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menahan 2 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pemasangan tembok penahan pasar induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2019, Senin (07/08/2023).
Melalui Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi, Hiras Afandy Silaban SH,MH dalam siaran pers nya menyampaikan, tim penyidik Kejari Tebing Tinggi yang di Ketuai Kasi Pidsus, Ris Piere Handoko Sigiro SH telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka terkait kasus pemasangan tembok penahan pasar induk pada Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tebing Tinggi anggaran 2019.
Keduanya, kata Hiras Afandy Silaban, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : PRIN-969/L.2.16/08/2023 pada tanggal 07 Agustus 2023
“Kedua tersangka, yakni Gul Bakhri Siregar yang merupakan PNS aktif di Pemko Tebing Tinggi, dan Prio Handoko merupakan Wakil Direktur VII CV. Rizky Mandiri Perkasa,” papar Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi.
Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka, dan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor : PE.03.03/SR-07/PW02/5.1/2023 tanggal 24 Juli 2023 ditemukan kerugian negara senilai Rp 203.078.482,04,- (dua ratus tiga juta tujuh puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua koma nol empat rupiah).
Untuk kedua tersangka disangkakan pasal Primair dan Subsidair, yakni ; Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Subsidair nya, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Selanjutnya, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka dilakukan penahanan dan langsung dibawa ke Lapas Klas IIB Tebing Tinggi,” pungkas Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi mengakhiri. (Lubis)