MEDAN II DATAPOST.ID – Kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru 2023 Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2023 resmi digugat ke PTUN Medan, Kamis (14/03/2024) lalu.
Gugatan itu diwakili LBH Medan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Diketahui Pihak yang digugat adalah Bupati Madina dan pihak lain yang terlibat dalam seleksi PPPK tenaga guru Madina 2023 lalu.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvansyah, yang dikonfirmasi via seluler, Minggu (17/03/2024) menerangkan bahwa pendaftaran gugatan ke PTUN Medan dilakukan pada Kamis (14/3/2024) lalu.
Usai mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, pihaknya sudah siap menghadapi agenda persidangan. Dan saksi-saksi dari pihak guru-guru Madina juga sudah dipersiapkan dalam persidangan nantinya.
Namun dengan ditanganinya kasus ini oleh LBH Medan, ada banyak agenda lain yang juga sudah mereka persiapkan dalam menuntaskan kasus PPPK Madina 2023 ini.
“Senin (besok) guru-guru akan aksi ke kantor Gubernur Sumut.”imbuhnya
Lebih lanjut dikatakan Irvansyah, agenda berikutnya yang akan mereka lakukan bersama guru-guru Madina adalah melakukan demo ke Polda Sumut pada pekan berikutnya.
“Minggu depan juga kita akan mempertanyakan ke Polda Sumut, siapa-siapa yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini,” jelasnya
Kalau tidak ada tanggapan juga dari Polda Sumut sambungnya, maka akan melakukan demo dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.
“Kita akan demo berjilid-jilid,” tegasnya lagi.
Diketahui, dalam kasus PPPK Tenaga Guru Madina 2023, Polda Sumut sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Keenam tersangka itu antara lain Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafrianto Siregar, Kepala BKD atau BKPSDM Madina Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Madina Dedi M.
Terakhir penetapan tersangka dalam kasus PPPK Tenaga Guru Madina 2023 ini adalah pada 2 Januari 2024 lalu. (*)