Mandailing Natal || datapost.id – Satresnarkoba Polres Mandailing Natal, Jum’at (26/05/2023) mengamankan dua orang pengedar Narkotika golongan 1 jenis sabu, MR (42) alias Ucok dan SR (39) alias Cipung warga Kelurahan Kayujati Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Keduanya diamankan Satresnarkoba Polres Madina di warung milik E di Kelurahan Pasar Hilir Kecamatan Panyabungan bersama barang bukti 4.25 gram sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 bungkus plastik transparan dan 1 handphone android merek Vivo.
Untuk barang bukti sabu ini diamankan di dalam bungkus rokok yang dibuang oleh seorang tersangka Cipung.
Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza C.A.S S.IK, SH,MH melalui Kasat Narkoba AKP Irwan membenarkan penangkapan dua pengedar sabu di Pasar Hilir.
Dalam penjelasannya, Irwan mengatakan informasi yang didapat dilokasi penangkapan kedua tersangka, bahwa warga setempat sudah resah akan peredaran narkoba di warung milik E.
“Informasi dari masyarakat itu setelah kita selidiki ternyata benar bahwa di warung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dua orang kita amankan dan barang bukti sabu yang cukup banyak,” ungkap Kasat Narkoba, pada Senin (05/06/2023).
Dia juga menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba itu merupakan hasil kerjasama antara Polri dan masyarakat.
“Kami ucapkan terima kasih atas bantuan dan dukungan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Madina. Ke depan kami harap kerja sama ini semakin ditingkatkan,” ucapnya.
Saat ini kedua tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut ke tahap bandar narkoba. (Sulfanlubis).