TEBING TINGGI || DATAPOST.ID – Kepolisian Resor Tebing Tinggi Polda Sumut berhasil mengungkap belasan kasus narkoba dalam program Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama”.
Pengungkapan itu terhitung mulai tanggal 12 hingga 17 September 2023, dan dari 11 kasus yang diungkap petugas berhasil menangkap 17 orang tersangka pelaku narkoba dari penjuru wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon yang disampaikan oleh Kasi Humas, AKP Agus Arianto di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi, Minggu (17/09/2023) mengatakan para pelaku berhasil diamankan usai personel melakukan sejumlah penyelidikan dan berhasil menyeret para pelaku ke sel tahanan.
“Belasan pelaku itu ditangkap terkait dengan 11 kasus terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja kering,” kata Kasi Humas.
Diungkapkannya, Selasa (12/09/2023) sekira pukul 01.05 wib dinihari, petugas melakukan penangkapan terhadap 3 pengedar berinisial MA Alias Jek (31), RH Alias Rahmat (36) dan AZ Alias Zaki (25) warga Kabupaten Batubara dengan barang bukti berupa sabu seberat 65,86 gram, ganja seberat 0,35 gram, 1 unit handphone android, 1 unit timbangan elektronik dan uang Tunai sebesar Rp 200 ribu.
“Ketiganya tersangka ditangkap di kawasan Batubara,” ungkapnya.
Kemudian, Kamis (14/09/2023) sekira pukul 07.00 wib petugas juga melakukan penangkapan terhadap F (42) warga Desa Damak Urat Sipispis di warung misop sekitaran Desa tersebut dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,55 gram, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 610 ribu.
“Selanjutnya pada hari yang sama petugas juga meringkus seorang pengedar sabu inisial AE alias Erpin (24) warga Persiakan dengan barang bukti sabu 1,44 gram dan sebuah handphone android. Pelaku ditangkap di Jalan Dr. Hamka,” kata Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto.
Tidak sampai di situ, sekira pukul 16.30 wib petugas juga menangkap MI (52) dan TH alias Taufik (23) disekitaran rumahnya di Jalan Danau Singkarak Padang Merbau dengan barang bukti 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah kaca pirex dan 2 unit HP Nokia.
Keesokan harinya, kata Kasi Humas, Jumat (15/09/2023) sekira pukul 05.30 wib polisi mengamankan DS (38) warga Kampung Gaya Baru di Desa Naga Kesiangan dengan barang bukti sabu seberat Bruto 2,29 gram, uang tunai sebesar Rp 175 ribu dan 1 unit handphone android.
Dan sekira pukul 06.30 wib, petugas juga menangkap 2 pelaku berinisial RS alias Rama (26) dan AM alias Ando (21) warga Desa Juhar Bandar Khalifah dengan barang bukti sabu seberat 0,11 gram, keduanya ditangkap di Dusun Blok Nol Jangga Desa Juhar Bandar Khalifah.
“Lalu sekira pukul 06.45 WIB, petugas juga mengamankan seorang pria inisial MC (23) warga Desa Pagurawan dengan barang bukti sabu 0,11 gram yang ditangkap di Desa Kayu Besar Bandar Khalifah,” sebut Agus.
Untuk kasus selanjutnya, pada hari Jumat (15/09/2023) sekira pukul 10.48 wib, polisi juga berhasil meringkus seorang pengedar sabu berinisial IL alias Apek (39) di Jalan Lengkuas Bandar Sakti dengan barang bukti berupa sabu seberat 4,85 gram, uang tunai sebesar Rp 240 ribu dan 1 unit handphone android.
Selanjutnya, Sabtu (16/09/2023) Tim Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus 3 orang pelaku dalam 3 kasus, yakni sekira pukul 14.00 wib menangkap MAH alias Pije (30) warga Desa Kuala Bali Galang Kabupaten Sergai yang merupakan seorang residivis narkotika pada tahun 2015 dan 2019,
“Pije ditangkap di Kampung Rao dengan barang bukti sabu seberat 10,06 gram dan sebuah handphone android,” terang Kasi Humas.
Kemudian, ungkapnya lagi, sekira pukul 13.00 wib petugas menciduk seorang pemakai narkoba berinisial EES alias Endra (37) warga Desa Jorlang Huluan Kabupaten Simalungun, di Jalan Gunung Bakti LKMD I dengan barang bukti sabu 0,23 gram.
“Selanjutnya pada pukul 15.15 wib, polisi menangkap pengedar narkoba MIS alias Dedek (31), RSS (33) dan A (33) warga Desa Binjai Sergai di sekitar kediamannya dengan barang bukti sabu seberat 1,1 gram dan uang tunai sebesar Rp 96 ribu,” beber Kasi Humas.
Untuk keseluruhan, dari tangan para pelaku polisi berhasil menyita total barang bukti berupa sabu seberat 93,33 gram, ganja seberat 0,64 gram, uang tunai sebanyak Rp 1.321.000, 8 unit handphone android, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap sabu) dan 1 buah kaca pirex.
Kasi Humas pun menjelaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi sesuai Commander Wish Kapolda Sumut “Narkoba Musuh Bersama” dengan point Polda Sumut bersih narkoba, penangkapan jaringan narkoba dan penangkapan pengguna narkoba.
“Dari tanggal 12 hingga 17 September 2023, Polres Sergai berhasil mengungkap sebanyak 11 kasus dengan jumlah pelaku yang diamankan 17 orang laki laki dewasa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba ini, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon membentuk 7 tim pemberantasan narkoba, dengan rincian personel terdiri dari Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan sebagai Penanggung Jawab, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Jhon R Pelawi sebagai Ketua Tim I bersama 5 personel.
Kemudian, Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Eko PU Sianipar sebagai Ketua Tim II bersama 5 personel, KBO Satresnarkoba Iptu Aris D Barus sebagai Ketua Tim III bersama 4 personel, Kanit Reskrim Polsek Dolok Merawan Ipda Jhon Antoni dan Kanit Reskrim Polsek Sipispis Ipda Alpan sebagai Ketua Tim IV bersama 4 personel.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda Supriyadi dan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Adi Susanto sebagai Ketua Tim V bersama 5 personel, Ipda Joni Zuardi, Ipda Robinsar MH Sitinjak dan Ipda SAC Siagian sebagai Ketua Tim VI bersama 5 personel dan terakhir Kanit I Resum Satreskrim Ipda Dhimas Abie Thoyib sebagai Ketua Tim VII bersama 4 personel. (Red).