MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Terkait adanya pengaduan wartawan TVRI dan media online Startnews.co.id yang bertugas di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Agussalim Hasibuan, Polres Madina diminta segera melakukan proses hukum.
Demikian ditegaskan Pemimpin redaksi StartNews.co.id (Radio Start FM Panyabungan) Saparuddin Siregar kepada sejumlah media, Selasa (13/08/2024).
“Untuk mendapatkan keadilan, kita mendesak penyidik Polres Madina segera menjalankan proses hukum terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan TVRI dan StartNews terkait pemberitaan praktik curang penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Madina.”ujarnya.
Permintaan Saparuddin ini bukan tak beralasan, karena meminta Polisi harus segera menuntaskan kasus ini, agar masalah serupa tidak terulang dan menimpa wartawan lainnya.
Menurut dia, siapapun tidak dibenarkan mengintimidasi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangankan mengintimidasi, menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik pun sudah bisa dikenakan pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Itu sebabnya, dia mendorong Polres Madina segera mengusut tuntas kasus intimidasi terhadap wartawan. Walaupun masih sebatas teror melalui pesan WhatsApp, menurut dia, si pelaku telah menimbulkan keresahan terhadap keluarga korban. “Orang yang bersangkutan telah mempunyai niat melakukan tindak pidana,” katanya.
Dia menegaskan tindakan intimidasi dan persekusi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik menjadi ancaman nyata bagi kemerdekaan pers.
“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh. Mulai dari hak koreksi, hak jawab, somasi, dan laporan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara main teror,” katanya.
Selain memproses hukum pelaku teror, menurut dia, polisi juga harus mengusut dugaan praktik curang penjualan BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Pasalnya, penjualan BBM ke konsumen pakai jerigen tersebut yang menjadi akar persoalan yang memicu tindakan teror terhadap wartawan yang memberitakan. (*)