MANDAILING NATAL II Datapost.id – Adanya sorotan warga Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terkait adanya dugaan judi yang beroperasi dalam wadah pasar malam, akhirnya Polres Madina kan melakukan pendalaman.
Polres Madina melalui Satuan Intelkam dan Reserse Kriminal akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait adanya dugaan aktivitas perjudian berkedok permainan adu ketangkasan di pasar malam yang ada di Kabupaten Madina khususnya di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan milik Martin Perdana Bandung.
Satuan Intelkam dan Satreskrim secara langsung diperintahkan oleh Kapolres Madina, AKBP H. Muhammad Reza Chairul Akbar Sidiq SIK MH untuk menyelidiki aktivitas perjudian tersebut.
“Satintelkam dan Satreskrim sedang lakukan pendalaman,” tegas Kapolres Madina kepada wartawan, Jum’at (28/04/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Pristiyo Triwibowo kepada wartawan juga membenarkan informasi terkait pendalaman tersebut.
“Iya, di mata awam kan ada di situ aktivitas perjudian, namun di mata hukum, kan, harus kita buktikan dulu,” jelasnya.
Sebelumnya IMM dan PMII Kabupaten Madina telah menyoroti hal ini dan merasa keberatan terkait aktivitas perjudian yang ada di pasar malam Kelurahan Simangambat Kecamatan Siabu dan Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan.
Aktivitas permainan judi berkedok permainan lempar gelang, bola guling dan lainnya disoroti oleh mahasiswa tersebut. Mereka meminta keterangan pemerintah daerah serta kepolisian menutup atau menangkap pengelola pasar malam tersebut.
Sekjen IMM Madina, Dedi Aliansyah Lubis juga mengaku paling lama hari Senin 1 Mei 2023 akan memasukkan laporan ke Polres Madina terkait aktivitas judi di pasar malam.
”paling lama hari Senin 1 Mei 2023 kita akan memasukkan laporan ke Polres Madina terkait ini”.tegasnya. (Red/Sulpan Lubis).