MEDAN || datapost.id – Direktorat Reskrimum Polda Sumut mengungkap sindikat spesialis pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar Provinsi.
Tiga dari lima tersangka yang diamankan dari tempat terpisah dan waktu berbeda, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas karena berusaha kabur dan melawan ketika ditangkap.
Sementara, dua pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).
“Para pelaku sudah beraksi di 15 TKP dalam enam provinsi,” ungkap Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat paparan pengungkapan kasus pencurian mesin ATM di Mapolda Sumut, Rabu (23/08/2023).
Diungkapkan Agung, dalam aksinya para tersangka merusak dan membongkar serta mengambil uang di ATM. Dari hasil kejahatannya, kawanan tersangka meraup lebih Rp 3 miliar.
Mereka beraksi selalu berpindah-pindah hingga 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sejumlah Provinsi.
“Lebih dari 3 milliar uang yang diambil dari 15 TKP,” sebut Agung.
Dia menegaskan, saat ini pihaknya masih mengejar 2 pelaku lain yang masih melarikan diri,” Kita masih mengejar 2 pelaku yang lain, dan akan terus kita upayakan,” tegasnya.
Adapun lima tersangka yang sudah diringkus, M Pol Agusli warga Sumatera Selatan (Sumsel), Arya Hermansyah warga Riau, Indra Putra warga Riau, Antoni Silitonga warga Sumatera Utara (Sumut) dan Landi Messa warga Sumatera Barat (Sumbar).
Sedangkan 2 pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernisial YA dan AL yang merupakan warga Sumsel.
Dia menekankan, aksi pembobolan ATM harus menjadi perhatian semua pihak, karena kejahatan yang terorganisir.
“Dalam konteks pembobolan mesin ATM menjadi atensi saya di Polda Sumatera Utara dengan Direktur Kriminal Umum. Tentu Direktur Serse yang lain memiliki porsi yang sama untuk membongkar jaringan seperti ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, penangkapan pertama dilakukan di Sumsel, lalu dikembangkan hingga berhasil menangkap pelaku lainnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 65 Jo Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (Red).