LANGKAT || datapost.id – Penyelesaian kasus klien anak sukses dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Medan Pos Langkat yang digelar di ruangan Kanit Pidum Polres Langkat, Kamis (24/08/2023).
Penyelesaian kasus klien anak dilakukan dengan proses Diversi. Kegiatan Diversi ini merupakan upaya penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Dasar hukum dilakukannya Diversi disesuaikan dengan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), PK Bapas yang bertugas dalam sidang Diversi adalah Sayuti.
Dalam sidang Diversi ini dihadiri oleh Kanit Pidum Polres Langkat, PK Bapas Klas I Medan Pos Langkat, korban dan pelapor, orang tua ketiga anak, Kepling, dan klien anak. Kegiatan diawali dengan pembukaan dari pihak Kepolisian dan dilanjutkan pemberian saran serta pendapat dari PK Bapas Klas I Medan, Pos Langkat.
Disampaikan Sayuti, Pembimbing Kemasyarakatan Pos Langkat dalam arahannya memberikan saran sekaligus pendapat dalam sidang Diversi. “Jika pelaku melakukan pengulangan tindak kejahatan, tidak akan lagi diberikan kesempatan untuk melaksanakan Diversi, namun sudah harus mengikuti prosedur peradilan,” jelas Sayuti.
“Maka diharapkan kepada orang tua maupun wali dari klien anak harus lebih memperhatikan anak-anaknya,” imbuhnya.
Sayuti juga menjelaskan hal yang menjadi pertimbangan dilakukan sidang Diversi, korban dapat memaafkan permintaan maaf dari orang tua klien anak. “Dengan pertimbangan anak masih berusia 15 tahun, dan masih aktif bersekolah di SMAN 1 Hinai-Langkat kelas X. Selain itu, kedua orang tua masih menyayangi klien anak,” ungkap Sayuti.
Setelah hasil kegiatan Diversi ini ditetapkan, sambung Sayuti, hukuman klien anak dialihkan dari perkara pidana ke luar perkara pidana.
“Anak akan diberikan hukuman Pelayanan Masyarakat, yakni membersihkan Masjid selama 3 bulan, terhitung dari tanggal penetapan hingga selesai dibawah pengawasan PK Bapas Klas I Medan,” katanya.
Dalam kegiatan Diversi ini, Sayuti melanjuti, bahwa Korban tidak ada meminta Restitusi kepada klien anak. Selanjutnya, klien anak di keluarkan dari sel tahanan.
Perkara berhasil diupayakan di tingkat Kepolisian serta kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai dengan penandatanganan berita acara Diversi dan persetujuan surat kesepakatan Diversi.
Setelah kasus ini, diharapkan orang tua klien anak lebih mengawasi anaknya agar tidak terjadi residivis atau pengulangan tindak pidana.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial (medsos). Dimana kejadiannya, Aditia beserta kawannya membawa sajam untuk tawuran dan di videokan masyarakat. (Lubis).