MANDAILING NATAL II DATAPOST – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi dengan menggunakan alat berat jenis excavator (Beco) di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) harus segera ditindak.
Hal itu ditegaskan salah seorang praktisi Hukum Kabupaten Madina, M Nuh Nasution SH, Sabtu (09/12/2023).
Dijelaskannya, aktifitas PETI dengan alat berat Excavator yang saat ini beroperasi di Kecamatan Kotanopan sangat bertentangan dengan Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba).
“sebaiknya Polres Madina segera melakukan pemanggilan terhadap seluruh operator penambangan emas tanpa izin guna diberikan peringatan untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin tersebut.”tandas Nuh yang juga seorang pemerhati lingkungan itu.
Bila perlu sambungnya, para pemodal atau donatur tambang itu juga harus segera dipanggil dan diperiksa terkait izin apa yang mereka miliki sehingga berani melaksanakan aktifitas tambang di wilayah Mandailing Julu tersebut.
M Nuh Nasution SH yang juga penggiat pertanian ini mengulas, dikhawatirkan kedepan dampak dari penambangan emas tanpa izin di Kecamatan Kotanopan ini juga akan dirasakan petani di 5 (Lima) Kecamatan yang menggunakan saluran irigasi Batang Gadis yaitu Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Huta Bargot, Naga Juang.
“Sangat dikhawatirkan kedepan akibat limbah lumpur penambangan akan ada sedimentasi disaluran irigasi Batang Gadis sehingga berdampak terhadap sawah di Lima Kecamatan.”sebutnya
Maka dari itu tambahnya, sebelum keresahan akan dampak negatif dari aktivitas PETi yang menggunakan alat berat excavator yang selalu mengatasnamakan masyarakat itu terjadi, diharapkan APH segera melakukan tindakan tegas.
”lebih baik mencegah dari pada nanti setelah hancur baru dihentikan. Dan nasi sudah menjadi bubur.”tandasnya
Sebelumnya, salah seorang warga Jambur Tarutung kelurahan pasar Kotanopan, Nasution kepada wartawan saat melakukan penelusuran menyatakan sangat resah akan aktifitas PETi ini dan meminta APH agar menertibkannya.
”Saya pribadi sangat resah dan meminta agar Aparat Penegak Hukum segera menertibkan tambang emas ilegal ini. Tapi apalah daya saya hanya masyarakat awam.”pungkasnya saat itu. (TIM)