MEDAN || datapost.id – Rosmala Sebayang, korban dugaan penipuan yang dilakukan eks anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah mendatangi Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (04/05/2023) didampingi kuasa hukumnya.
Kedatangan Rosmala Sebayang bersama kuasa hukumnya, Ganda Tambunan SH ke Kejari Medan guna mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasusnya yang sedang bergulir di institusi Adhyaksa Medan itu, sekaligus mempertanyakan kenapa Indra Alamsyah tidak ditahan sampai sekarang.
Saat ditemui wartawan, Ganda Tambunan SH, kuasa hukum Rosmala Sebayang usai keluar dari Gedung Kejari Medan mengatakan bahwa ia datang bersama kliennya guna mempertanyakan kasus kliennya, apakah sudah ada jadwal sidang. “Kemarin kan sudah P21, jadi kami menanyakan apakah sudah ada jadwal sidang. Berkas sudah di Pengadilan Negeri Medan, namun jadwal belum diterima oleh jaksa. Informasi yang kami terima kemungkinan jadwal sidangnya minggu depan,” kata Ganda.
Saat disinggung, apa alasan Indra Alamsyah tidak ditahan Kejaksaan. Menurutnya, itu semua wewenang Kejaksaan. “Itu wewenang kejaksaan, namun berdasarkan informasi Indra Alamsyah dijamin oleh istrinya,” kata Ganda lagi.
“Namun, klien saya sudah dirugikan dalam hal ini. Harapan saya proses hukum terhadap Indra Alamsyah bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Sebelumnya, Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan tekan kerjanya, Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Indra Alamsyah dilaporkan di Polrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta dan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan November 2022 lalu.
Indra Alamsyah pun sempat terlihat di Kejari Medan pada 11 April 2023 seorang diri. Ia tidak didampingi oleh kuasa hukumnya maupun penjamin.
Namun saat ditanyakan tentang kehadirannya ke Kejari Medan, ia pun bergegas pergi menghindari wartawan
Hal yang tak biasa pun terlihat pasca pelimpahan tersangka dan barang bukti (P22) dari Polrestabes Medan kepada Kejari Medan. Terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan yang aneh-aneh. Diantaranya, “Selamat Kepada Indra Alamsyah Kasusnya P-21, Terima Kasih Kejari Medan dengan nama pengirim dari Cinta Terlarang, Orang Yang Kau Tinggalkan, Korban PHPmu, disepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan. (Red).