Nias || datapost.id – Perpanjangan kontrak proyek pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama Kelas D Kabupaten Nias telah habis, namun aktifitas pekerja masih berlangsung.
Demikian diungkapkan Ketua LSM SIRA Kabupaten Nias, Arlianus Zebua dan Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai, (01/04/2023).
Diungkapkan Arlianus Zebua, bahwa pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama Kelas D Kabupaten Nias berakhir sesuai kontrak 12 Desember 2022, lalu diperpanjang selama 50 hari kerja terhitung sejak tanggal berakhir kontrak.
Kemudian, setelah berakhir perpanjangan 50 hari masih di perpanjang lagi selama 40 hari kerja, namun tidak juga selesai. “Ini kan aneh, sudah diperpanjang 50 hari kerja, lalu diperpanjang lagi selama 40 hari kerja, itu pun juga tidak siap. Tentunya hal ini menjadi pertanyaan besar bagi kalangan elemen masyarakat, dan kita menduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)telah berkonspirasi dengan rekanan sehingga tidak memutus kontrak kerja,” ungkap Arlianus.
“Kita sangat menyayangkan sikap PPK-nya, sudah jelas perpanjangan kotraknya telah habis, namun kenapa masih dibiarkan ada kegiatan pekerjaan di lokasi proyek tersebut. Kita sebagai sosial kontrol berupaya menggali data, seperti foto saat ini, namun sterilisasi dilokasi sangat ketat sehingga kita sulit mengambil dokumen gambar,” imbuhnya.
Hal senada juga ditegaskan Korwil LSM Gempur Kepulauan Nias, Fatiziduhu Zai, kita berharap kepada lembaga DPRD Kabupaten Nias bersikap tegas dan segera membentuk Pansus terkait pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias ini.
Apalagi, sambung Fatiziduhu Zai, hingga saat ini hasil keputusan RDP beberapa bulan yang lalu belum di respon oleh pemerintah, sehingga membuat kecurigaan besar kepada kita sebagai masyarakat bahwa ada ‘misteri’ besar terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama tersebut.
“Karena, jika DPRD tidak tegas maka ada indikasi dugaan kuat bahwa lembaga DPRD Kabupaten Nias terkesan ikut serta melindungi pemerintah dalam proses Pembangunan RSU Pratama tersebut.” cetus Fatiziduhu.
Lebih lanjut Fatiziduhu Zai mengatakan, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih di Nias melakukan audit, karena bulan lalu BPK telah membalas surat kita bahwa RSU Pratama Kelas D Kabupaten Nias merupakan skala prioritas untuk di audit. Ironisnya, masih ada pekerjaan dalam proyek tersebut meskipun BPK lagi mengaudit.
“Kita minta BPK profesional la mengaudit proyek pembangunan RSU Pratama Kabupaten Nias ini, karena bulan Februari lalu, kita sudah di ambil keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan pihak penyidik Polda Sumut menunggu hasil audit BPK,” tegas Fatiziduhu Zai.
Dijelaskannya, dari awal proses pembangunan RSU Pratama itu sudah bermasalah. Mulai dari relokasi diduga dipaksakan, tanpa ada persetujuan dari lembaga DPRD Kabupaten Nias, dan juga nomenklatur sudah salah yakni dari lokasi Desa penghibah tanah yaitu Desa Baruzo Kecamatan Sogae’adu Kabupaten Nias tetapi nomenklaturnya di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.
“Kita menduga sepertinya ada kepentingan beberapa kelompok atau golongan pada proses tersebut, karena anggaran pembangunan RSU Pratama sangat fantastis, 38 Millyar lebih.” pungkas Fatiziduhu Zai mengakhiri.
Menanggapi hal ini, media datapost.id mencoba menghubungi Kadis Kesehatan Kabupaten Nias melalui Via WhatsApp, meski pesan terlihat tanda contreng dua namun tidak ada balasan konfirmasi. Disaat dihubungi telfon Via WhatsApp, meski tampak berdering juga tidak diangkat.
Wartawan juga mencoba konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Via WhatsApp tetap juga tidak ada tanggapan. Hingga berita ini dinaikkan, kedua pejabat yang dikonfirmasi wartawan tidak ada memberi tanggapan. (MG)