JAKARTA || datapost.id – Sebanyak 350 ribu ekor benih lobster atau baby lobster yang akan diselundupkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil digagalkan Kapal Polisi Pelatuk 3013 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri.
Penyelundupan benih lobster atau baby lobster tersebut berhasil digagalkan berkat kerja sama komandan KP. Pelatuk – 3013 Iptu Andre Christianto Paeh, S.Tr.K., S.I.K dengan Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri yang sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Mohammad Yasin kosasih S.I.K M.Si, mengatakan penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat.
“KP. Pelatuk – 3013 bersama Tim unit 1 Subdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pengiriman BBL dari Pelabuhan Ratu menuju Curug Tangerang,” ungkap Yassin saat konferensi pers, Jumat, (01/09/2023)
Dari hasil penyelidikan ditemukan sebanyak ± 100 ribu ekor benih lobster di mobil Toyota Calya warna merah.
“Kemudian Tim melakukan intograsi terhadap terlapor NH, selanjutnya Tim melakukan pengembangan terhadap Rumah Warna Hijau yang diduga sebagai Gudang penyimpanan BBL dan ditemukan BBL ± 250.000 ekor. Selanjutnya tim mengamankan terlapor dan barang bukti ke Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyimpan benih lobster tersebut di wilayah Sukabumi.
Dalam pengoperasiannya, pelaku mengemas benih lobster tersebut dengan packing basah.
“Kemudian ditransitkan di sebuah Rumah/Gudang di wilayah Curug Tangerang untuk diganti dari packing basah menjadi packing kering, selanjutnya dimasukkan ke dalam koper-koper yang telah disiapkan. Adapun BBL tersebut rencananya akan dikirimkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta,” ungkapnya.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan ± 350.000 ekor Benih Bening Lobster, ± 100.000 ekor diangkut menggunakan Mobil Calya Merah, ± 250.000 ekor diamankan di Gudang, 2 (dua) buah tabung oksigen (3 kg) berikut selang, 1 (satu) buah alat pres plastik untuk packing, 1 (satu) buah Mobil Toyota Calya Warna Merah, 4 (empat) tabung oksigen (48.3 kg), 3 (tiga) Tandon air (1050 ltr), 5 bak air (+/- 600 ltr), dan 1 (satu) set blower.
“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan Illegal Fishing tersebut yaitu sebesar ± Rp. 87.500.000.000,- (delapan puluh tujuh lima ratus miliar rupiah),” tuturnya mengakhiri.
Sumber : RELIS