MEDAN || datapost.id – Menanggapi maraknya pelaku galian C tanpa izin di Provinsi Sumatera Utara, Pengamat Hukum dari Universitas Panca Budi Medan, Rediyanto Sidi SH menilai surat edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi merupakan sebuah langkah yang tepat guna menertibkan Galian C tanpa Izin.
Apalagi, sambung Rediyanto, surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubsu ini dikuatkan dengan keluarnya surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait Dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Propinsi Sumatera Utara.
Lebih lanjut Rediyanto menilai, moment ini cukup baik dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Sumut. Sehingga dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh KPK tertanggal 10 Juli 2023, maka Kepala Daerah, baik Kabupaten/Kota maupun Propinsi memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkannya.
“Kepala Daerah harus segera menindaklanjutinya, baik Gubernur maupun Bupati ataupun Walikota. Ini tidak bisa di diamkan saja, karena akan menjadi pembiaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan pendahulunya,” ungkap Rediyanto, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (13/07/2023).
Selain itu, Rediyanto juga menilai pelaksana pekerjaan baik yang menggunakan APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota harus segera bersikap. Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan pajak daerah.
Sementara itu, PPK Bandara Bukit Malintang Kabupaten Mandailing Natal, Agus pun mengatakan perihal surat edaran dari Gubsu ini sudah diterimanya dan sedang dilakukan verifikasi bagi penyedia material Galian C di proyek APBN tersebut.
“Kita sedang melakukan verifikasi penyedia material bang. Saya sudah minta pihak Kontraktor yang mengerjakan untuk mendata apakah izin-izin tersebut ada, atau masih berlaku,” kata Agus ketika dihubungi via WhatsApp, Kamis (13/07/2023).
Agus juga menjelaskan, saat ini pihak PPK Bandara Bukit Malintang memang sangat menekankan untuk penyedia material Galian C harus memiliki izin dan membayarkan retribusi pajak. Sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan.
“Kami akan crosscheck besaran volume yang masuk ke Bandara dengan bukti setor retribusi atau pajak yang disetorkan ke Pemerintah Daerah. Nanti jika ada update terbaru akan kami sampaikan,” pungkas Agus. (Rz/sulfanlbs).