MEDAN || datapost.id – Pantas saja kejadian pelanggaran penggunaan Hand Phone Android oleh Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) di Sumut terus berulang. Pelanggaran Pasal 4 huruf J Permenkumham 6 Tahun 2013 diduga tak ditindak hingga ke akarnya oleh pejabat pengawas Kemenkum HAM.
Kakanwil Kemenkum HAM Sumut melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv PAS) Rudi Fernando Sianturi dihubungi wartawan, Senin (08/05/2023) mengaku akan melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Binjai pasca diamankannya DAM alias Uncu berikut 1 ponsel android.
Dihubungi kembali pasca sidak, dia mengaku Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut belum ada memeriksa pegawai Lapas pimpinan Theo Andrianus Purba itu, meski dia membenarkan WBP atasnama Dian Matondang alias Uncu diamankan oleh lembaga pemberantasan narkoba pada 4 Mei 2023 lalu.
“An. Dian matondang dan pegawai belum ada diperiksa BNNP om.tks,” jawabnya membalas konfirmasi wartawan via WhatsAppnya.
Namun Pria yang memimpin Divisi Pemasyarakatan ini tak menjawab wartawan saat ditanyakan detail WBP yang diamankan. Saat dilayangkan konfirmasi berapa lama WBP dihukum dan detail kasusnya, Rudi Sianturi tak membalas konfirmasi wartawan.
Demikian juga, konfirmasi atas ada tidak pegawai Lapas Binjai yang diperiksa Kanwil Kemenkum HAM Sumut atas skandal Napi Lapas Binjai yang diamankan BNNP Sumut berikut HP Android, tak ada penjelasan dari Pejabat Divisi Pemasyarakatan di Sumut pemilik total harta Rp. 3.046.059.126,- dalam Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022 yang dilaporkannya 10 Februari 2023 sebagaimana diunggah dalam elhkpn.kpk.go.id.
Dalam total harta Rudi Fernando Sianturi sebagai Kadiv PAS Kanwil Kemenkum Ham Sumut di tahun 2022 itu, naik 7,78 persen atau senilai Rp. 219.771.659,- dibanding total hartanya di tahun 2021.
Dalam LHKPN Rudi Fernando Sianturi tahun 2022, total hartanya dirincikan, Tanah dan Bangunan Rp. 1.930.000.000,-, Alat Transportasi dan Mesin Rp 562.000.000,-, Harta Bergerak Lainnya Rp 151.948.900 dan Kas dan Setara Kas Rp 687.218.226. Tercatat hutang Rudi Fernando Sianturi di tahun 2022 itu senilai Rp. Rp 285.108.000,-.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan dan Kepala Bidang Pemberantasan Sempana Sitepu yang dihubungi wartawan, Senin (08/05/2023) tak berada ditempat.
Menurut staff BNNP Sumut Aji Jarno, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumut Sempana Sitepu sedang cuti. Aji Jarno tak bisa menjelaskan adanya petugas yang mengamankan Dian Matondang alias Uncu dari Lapas Binjai.
Namun, sumber wartawan menyebutkan Dian Matondang alias Uncu berada di tahanan BNNP Sumut dalam proses hukum yang belum diketahui detailnya pasca diamankan dari Lapas Binjai pada 4 Mei 2023 lalu. Belum ada konfirmasi pejabat terkait mengkonfirmasi hal itu.
Terpisah, Biro Umum Sekjen Kemenkum HAM RI Agung Gede Krisna turut berkomentar atas ramainya pemberitaan diamankannya Napi di Lapas Binjai oleh BNNP Sumut itu.
Dikatakannya, Minggu (07/05/2023) ada Standar Operasional (SOP) bagi WBP di Lapas dan Rutan yang melakukan pelanggaran. “Itu ada SOP terhadap pelanggaran oleh WBP,” pungkasnya via pesan Whats App.
EVALUASI PEJABAT LAPAS DAN DIVISI PAS DI SUMUT
Ramainya pemberitaan atas dugaan pelanggaran demi pelanggaran oleh WBP dalam Rutan dan Lapas di Sumut diantaranya viralnya R tahanan kasus pencabulan anak tiri yang diduga akun Facebook Reza Rivai yang update meski dalam penjara dan adanya dugaan pungli uang kamar dari tahanan kasus narkoba yang dilimpahkan dari kantor polisi.
Kedua masalah ini diduga terjadi di Rutan Labuhan Deli yang hingga kini belum terinfokan secara jelas kebenarannya dan belum ada keterangan dari pejabat di Kanwil Kemenkum HAM Sumut atas kebenaran informasi tersebut hingga menimbulkan berbagai persepsi.
Statemen itulah yang disampaikan Pengurus LP3 R Gultom SH pada wartawan, Senin (08/05/2023). “Ada dugaan update FB oleh R dan dugaan pungli uang kamar yang diminta dari tahanan narkoba limpahan dari polisi. Dugaan ini terjadi di Rutan Labuhan Deli. Belum ada informasi jelas atas kebenarannya. Sebaiknya Pejabat Kanwil Kemenkum HAM Sumut melakukan pemeriksaan kebenaran informasi, benar atau tidaknya sampaikan ke publik,” tegas R Gultom SH.
Dugaan lain dijelaskan R Gultom SH atas dugaan pelanggar peredaran narkoba WBP DAM alias Uncu (41) yang diamankan BNNP Sumut Kamis 4 Mei 2023 bersama 1 unit HP Android. WBP ini disebut-sebut akan dimintai keterangannya terkait temuan Narkoba seberat kiloan dalam sebuah kasus yang ditangani penyidik BNNP Sumut.
Lalu lanjut Aktivis jebolah Fakultas Hukum IUSU ini, pada 30 April 2023 lalu, Satuan Narkoba Polres Binjai mengamankan MP als Reza (37) laki-laki, swasta, Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan berikut 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 93,77 gr, 2 helai tisu (untuk membungkus sabu), 3 buah plastik (untuk membungkus sabu), 1 (satu) unit HP merk oppo warna putih, 1 unit timbangan elektronik, 1 unit mobil toyota merk calya warna abu-abu BK 1289 ACF.
Pada polisi MP alias Reza mengaku, melakukan pekerjaan haram tersebut atas perintah pria berinisial R yang saat ini masih mendekam di LP Tanjung Gusta atas kasus narkotika.
Atas rangkaian kejadian itu, R Gultom SH menyarankan, Menteri Hukum dan HAM RI Yasona Loaly memerintah Dirjen PAS melakukan pemeriksaan total dan melakukan evaluasi pada Pejabat Divisi Pemasyarakat bersama pejabat Lapas dan Rutan jika ditemukan kelalaian dalam mengawasi ulah-ulah segelintir WBP yang tak kapok melakukan aksinya.
“Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly sebaiknya memerintahkan Dirjen PAS melakukan pemeriksaan total di Sumut serta mengevaluasi pejabat di Divisi Pemasyarakatan, Pejabat Lapas dan Pejabat Rutan di Sumut yang tak mampu mengawasi WBP mereka,” pintanya.
BERANTAS PEREDARAN NARKOBA
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum HAM Sumut Imam Suyudi menyampaikan komitmennya akan melakukan tindakan tegas hingga ke pemecatan pada pegawainya jika terlibat narkoba.
“Komitmen kami dan jajaran sudah jelas yaitu berantas peredaran narkoba. Kalo ada anggota terlibat narkoba pasti kami tindak dgn tegas sampai dgn pemecatan,” tegasnya menjawab wartawan, Minggu (7/5/2023) via laman Whats App nya.
Disinggung ada tidaknya menemukan kelalaian atau keterlibatan anggotanya atas temuan Napi di Lapas Binjai yang diamankan oleh BNNP Sumut berikut alat telekomunikasi, Imam Suyudi lempar bola meminta wartawan menghubungi Kadiv PAS Rudi Sianturi.
“Utk detail teknisnya bisa ditanyakan ke pak kadivpas pak,” kata Imam Suyudi sembari mengirimkan nomor ponsel Rudi Sianturi. (Tim).