LABURA || datapost.id – Tim gabungan, Subdit IV Tipidter Polda Sumatera Utara bersama Polres Labuhanbatu menggerebek pangkalan LPG pengoplos tabung gas 3 kg yang berada di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).
Hasil penggrebekan di lokasi pangkalan gas LPG milik AAP dan AM itu, petugas mengamankan 6 orang pelaku pengoplosan gas LPG. Dan dari 6 orang yang diamankan, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka pelaku pengoplos gas LPG 3 kg itu.Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Jericho Lavian Chandra mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi pada Senin (04/09/2023), bahwa terdapat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi dari pemerintah.
Berdasarkan informasi, Selasa (05/09/2023) sekira Pukul 00.30 WIB dini hari, tim gabungan melakukan penyelidikan ke lokasi. Selanjutnya di TKP ditemukan adanya kegiatan memindahkan gas LPG dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg non subsidi.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial IQ dan RD,” katan Kasubdit Tipidter Polda Sumut, Kompol Jericho, Rabu (06/09/2023).
Kemudian Jericho mengungkapkan, selain 6 orang diamankan tim juga turut menyita barang bukti 170 tabung gas LPG 3 kg, 71 tabung gas LPG 12 kg, 2 obeng, 21 karet gas, 50 alat jos atau pemindah isi, 57 hologram tabung 12 kilogram dan lainnya.
“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas perwira melati satu dipundaknya, Kompol Jericho. (Red).