Mandailing Natal || datapost.id – Kebutuhan material galian C untuk pembangunan sejumlah proyek besar di Kabupaten Mandailing Natal terus meningkat, sehingga membuat pelaku usaha menempuh jalan pintas dengan melakukan penambangan Pasir dan Batu (Situ) tanpa menggunakan Izin yang semestinya sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Meski tidak mengantongi izin pelaku usaha penambangan galian C di Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan berleluasa melakukan aktivitas penggalian di Sungai Batang Gadis, sehingga mengancam akan terjadinya abrasi dilahan perkebunan warga yang berada di Bantaran Sungai Batang Gadis di Kecamatan Panyabungan dan Kecamatan Panyabungan Barat.
Terkait kegiatan penambangan galian C di Sungai Batang Gadis Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Kapolres Mandailing Natal AKBP H.M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whats Apps pada Selasa (04/04/2023) guna mempertanyakan tanggapannya atas kegiatan penambangan galian C kuat dugaan tidak memiliki izin, hingga berita ini dikirim ke Redaksi tidak memberikan jawaban dan tanggapan.
Hal senada juga di lakukan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) Polres Madina, AKP Prasetyo Triwibowo, tidak memberikan tanggapan terkait maraknya penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal.
Tidak adanya Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi dari Pemerintah Republik Indonesia mengakibatkan Pelaku penambangan galian C di Sungai Batang Gadis, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sehingga dapat diancam Pidana penjara dan denda hingga 100 Miliyar. (Sulfan lubis).