Mandailing Natal || datapost.id – ‘Menjamurnya’ aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Madina Bersukur Madina Berbenah sepertinya tidak membuat gerah Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Mandailing Natal. Apakah, itu aktivitas PETI maupun Galian C Ilegal.
Meski, sudah dilakukan unjuk rasa oleh masyarakat hingga anggota Komisi III DPR RI meminta Aparat Kepolisian menindak setiap pelaku penambangan ilegal dan juga viralnya pemberitaan terhadap aktivitas tersebut, namun tidak membuat Aparat Kepolisian di Kabupaten Mandailing Natal ‘malu’. Ironisnya, setiap dikonfirmasi, selalu bungkam, bisa juga mengatakan masih penyelidikan.
Padahal, sanksi bagi pengguna material galian C yang tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) seperti tertera didalam Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).”
Meski jelas telah diatur dalam UU RI No 3 Tahun 2020, Pihak PT Jaya Kontruksi di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan hingga Sabtu (08/04/2023) masih terus bebas menggunakan material galian C yang kuat dugaan berasal dari kegiatan penambangan tanpa menggunakan SIPB resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.
Sementara, Kapolres Mandailing Natal, AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH setiap kali dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya terkait penambangan material galian C yang diduga tanpa SIPB, hanya memberikan jawaban sedang dalam Penyelidikan.
Sebagaimana dikonfirmasi terkait penambangan galian C diduga tidak memiliki SIPB di Kelurahan Pidoli Dolok Kecamatan Panyabungan, dimana terlihat material hasil penambangan diangkut ke Lokasi produksi PT Jaya Kontruksi, melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto, Sabtu (08/04/23) menyampaikan akan menyelidiki Informasi yang diperoleh.
“Kami selidik infonya, anggota masih di lapangan,” sebut Kaurbinops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto.
Saat ditanya perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polres Madina, Kaurbinops Satreskrim Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan masih terus dalam proses Penyelidikan.
“Masih proses lidik, tahapan klarifikasi terhadap pihak PT,” kata Ipda Bagus Seto.
Lambannya dan tidak adanya kejelasan penegakan hukum terhadap penambangan material galian C yang diduga tanpa memiliki SIPB di Kabupaten Mandailing Natal, ditambah dengan tingginya kebutuhan permintaan material galian C mengakibatkan semakin ‘menjamurnya’ aktivitas penambangan material galian C yang tidak memiliki SIPB, dan tentunya mengakibatkan kerusakan lingkungan akibat dari aktivitas penambangan galian C. (sulfanlbs).