MANDAILING NATAL II DATAPOST.ID – Sejak keluarnya Surat Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Nomor : 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 tentang penghentian penambangan tanpa izin (PETI) kepada 12 Kecamatan yang terindikasi ada kegiatan PETI, namun hingga hari ini, Minggu (20/04/2025) aktifitas PETI yang notabene merusak lingkungan itu masih berlangsung.
Sebagai salah satu contoh, saat ini pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan Kecamatan Kotanopan tetap beroperasi siang dan malam tanpa menggubris surat Bupati Madina tersebut.
Dan bahkan informasi dari warga, lokasi beroperasinya ada beberapa excavator di belakang kantor Camat kotanopan dan UPT PU.
“Penambangan dengan excavator dan dompeng masih terus berlangsung, walau sudah ada surat Bupati untuk menghentikan PETI,”ungkap warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan dengan alasan keselamatannya.
Sementara itu Kapolres Madian AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ikhwanuddin melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, SH, Minggu (20/04/2025) mengungkapkan bahwa sebelumnya Polres Madina melalui Polsek Kotanopan telah melakukan pengecekan, namun tidak menemukan aktivitas penambangan dilokasi yang dimaksud.
“Kemarin Polres Madina melalui Polsek sudah mengecek ke TKP, namun hasilnya nihil. sekaligus juga Polsek memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat yang ada di lokasi,”terangnya mrnjawab konfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp.
Dan lanjutnya, untuk Informasi hari ini kami terima dan akan kami cek kembali ke TKP yang diinformasikan.
Dari penjelasan Polres Madina melalui Kasi Humasy Iptu Bagus Seto, SH atas laporan anggota Polsek Kotanopan ini sangat menggelikan karena berbeda dengan info dan bukti foto serta video yang dikirimkan warga ke wartawan beberapa hari belakangan ini yang lengkap jam, tanggal dan titik kordinat aktifitas PETI dengan mesin dompeng dan alat berat excavator tersebut di desa Jambur tarutung kelurahan Kotanopan. Dan bukti informasi warga itu sudah diteruskan wartawan ke Polres Madina.
Kapolda Sumut Harus Turun Tangan
Sehingga dari adanya perbedaan informasi ini diharapkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Februanto harus turun tangan menertibkan PETI di kecamatan Kotanopan khususnya dan kabupaten Madina umumnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima wartawan dari warga kelurahan Kotanopan, aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan terus beroperasi siang – malam sejak tiga lebaran dan terus berlanjut pasca dikeluarkannya Surat Bupati Madina yang ditanda tangani H Saipullah Nasution.
Namun hingga saat ini, tidak tidak ada tanggapan serta tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH). (*)